POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru bagi ASN mulai 1 April 2026.

ASN kini diperbolehkan bekerja dari rumah atau Work From Home atau WFH selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.

Namun, di balik kebijakan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas ini.

Baca Juga: Trump Geram Perancis Tutup Wilayah Udara untuk Pesawat AS ke Israel, Singgung Loyalitas Sekutu Barat

Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office atau WFO.


Tak Semua ASN Bisa WFH

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.

Tito menegaskan bahwa pengecualian dilakukan demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Lolos SNBP 2026? Ini Daftar Lengkap Dokumen Daftar Ulang yang Harus Disiapkan agar Proses Registrasi di PTN Lancar Tanpa Kendala

Dikutip dari Info Publik, 31 Maret 2026, begini kata Tito:

“Agar fungsi pengawasan dan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Di tingkat provinsi terdapat 11 kategori jabatan yang wajib WFO, sementara di tingkat kabupaten/kota ada 12 kategori jabatan.

Baca Juga: Gempa M 7,6 Guncang Sulut, Warga Panik Berlarian! Alarm Tsunami Sempat Berbunyi


Jabatan Strategis Wajib Tetap Ngantor

ASN yang tidak bisa WFH didominasi oleh jabatan struktural dan pengambil kebijakan penting.

Tingkat Provinsi:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

3. Layanan kedaruratan dan bencana

4. Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

5. Kebersihan dan persampahan

Baca Juga: Ciajur Jadi Target Peredaran Uang Palsu, Begini Kata Ditreskrimsus Polda Metro Terkait Penangkapan Dukun Pengganda Uang

6. Kependudukan dan catatan sipil

7. Perizinan (Penanaman Modal)

8. Kesehatan (RSUD, Labkesda)

9. Pendidikan (SMA/SMK)

10. Pendapatan daerah (Samsat)

11. Layanan publik langsung lainnya

Baca Juga: Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas, Pertamina dan Pemprov DKI Gelar Panen Raya Serentak

Tingkat Kabupaten/Kota

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

2. Administrator (Eselon III)

3. Camat dan Lurah/Kepala Desa

4. Layanan bencana

5. Ketertiban umum

Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Presiden Korsel Sampaikan Duka Cita untuk Tiga AnggotaTNI Gugur di Lebanon

6. Kebersihan dan sampah

7. Dukcapil

8. Perizinan (MPP & PTSP)

9. Kesehatan (RSUD, Puskesmas)

10. Pendidikan (PAUD–SMP)

11. Pendapatan daerah (UPTD Pajak)

12. Layanan publik langsung lainnya

Baca Juga: Belum Tersentuh Kekalahan, Binjai City Sport Club Lolos ke 6 Besar Liga 4 Sumut usai Kalahkan PS Kwarta

Posisi tersebut dinilai krusial karena berhubungan langsung dengan jalannya pemerintahan di lapangan.


Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Selain jabatan struktural, sejumlah unit layanan publik juga wajib tetap WFO.

Beberapa di antaranya:

- Rumah sakit dan puskesmas

- Sekolah dari PAUD hingga SMA

- Satpol PP

- Layanan kebencanaan

- Dinas kependudukan

- Mal Pelayanan Publik (MPP)

Baca Juga: Rencana Pindah

Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal tanpa gangguan.


ASN WFH Tetap Diawasi Ketat

Meski diberi fleksibilitas bekerja dari rumah, ASN tetap berada dalam pengawasan ketat.

Tito menegaskan bahwa ASN wajib selalu standby dan responsif selama WFH.

Baca Juga: Usai Lebaran 2026, THR PPPK Lombok Timur Belum Dibayar, Pemda 'Ada Kendala Pada Proses Administrasinya'

“Handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” jelasnya.

Bahkan, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit.


Sanksi Tegas Menanti

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan WFH.

Rinciannya:

- Tidak merespons dua kali -> teguran lisan

- Tidak merespons dalam 5 menit -> teguran tertulis

- Pelanggaran berulang -> evaluasi kinerja dan sanksi administratif

Aturan ini dibuat untuk memastikan WFH tidak menurunkan disiplin kerja ASN.

Baca Juga: Beras ASN Tak Kunjung Datang, Pemda TTU Ubah Tunjangan Jadi Uang Mulai April 2026


Berlaku Nasional, Dorong Digitalisasi

Kebijakan WFH ini berlaku bagi ASN pusat maupun daerah.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi dan adaptasi terhadap perubahan global.

Baca Juga: ASN Kabupaten Bogor Wajib WFO Senin–Kamis, Jumat WFH! Aturan Baru Absensi dan Transportasi Bikin Kaget

Selain itu, sektor swasta turut diimbau menyesuaikan kebijakan kerja untuk mendukung langkah pemerintah.

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan menjadi langkah baru pemerintah dalam mengatur pola kerja ASN yang lebih fleksibel.

Namun, aturan ini tetap diimbangi dengan pengawasan ketat dan pengecualian bagi jabatan strategis.

Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal, sementara transformasi digital dan efisiensi kerja terus didorong secara nasional.***