POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terkait masa depan tenaga honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.

Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Lewat aturan tersebut, pemerintah memang masih membuka ruang bagi honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Namun, peluang itu tidak serta-merta berlaku untuk semua honorer. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi, sekaligus daftar larangan yang jika dilanggar, tenaga honorer dipastikan akan dirumahkan.

Baca Juga: Lolos PPPK Tahap 1 dan 2? Honorer Lulusan Kategori Ini Bisa Raup Gaji Rp5,7 Juta!

Seleksi PPPK 2024 terbagi dalam dua tahap, yakni:

-Tahap 1, diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2).

-Tahap 2, ditujukan untuk honorer non-database BKN yang sudah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.

Bagi yang gagal dalam kedua tahap tersebut, pemerintah masih membuka opsi untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: APBD Perubahan Kota Bandung 2025 Naik Rp95,72 Miliar, Fokus Penyelarasan Visi Misi Kepala Daerah

Namun, peluang ini hanya diberikan kepada honorer yang memenuhi kriteria berikut:

-Terdaftar dalam database non-ASN BKN.

-Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapat formasi.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk:

a. Menyelesaikan penataan tenaga honorer dan non-ASN.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gagas Wisata untuk 135 Lansia, Dorong Hidup Aktif dan Bahagia

b. Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi.

c. Memberikan kepastian status kepegawaian bagi honorer.

d. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap memerlukan persetujuan dan pengusulan dari instansi masing-masing.

Pemerintah juga menetapkan dengan tegas bahwa tidak semua honorer otomatis mendapat kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: MK Pisahkan Pemilu Jadi Dua Klaster Nasional dan Daerah, Begini Kata Puan Maharani

Ada enam kategori honorer yang jika terbukti masuk dalam daftar ini, status kepegawaiannya akan dihentikan alias dirumahkan.

Berikut enam kategori tersebut:

1. Terbukti menyelewengkan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Melakukan kecurangan atau manipulasi data selama proses seleksi PPPK.

3. Memiliki rekam jejak tidak berkinerja atau tidak produktif selama menjadi tenaga honorer.

Baca Juga: Penyaluran TPG TW 1 dan 2 Mundur dari Jadwal! Mendikdasmen Putuskan Triwulan 3 akan Cair di Bulan Ini!

4. Melanggar disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pernah dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun karena tindak pidana umum.

6.Terlibat tindak pidana kejahatan jabatan yang merusak kepercayaan publik terhadap ASN.

Tenaga honorer yang masuk dalam salah satu dari kategori di atas dipastikan tidak akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu maupun dipekerjakan kembali dalam bentuk apapun di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: PEMERINTAH Terbitkan Regulasi Terbaru yang Mengatur Beban Mengajar Guru! Dalam Satu Minggu Cukup 16 Jam Tatap Muka?

Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menata ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, sekaligus menindak tegas mereka yang terbukti melanggar aturan atau tidak memenuhi standar kinerja.

***