POJOKSATU.ID – Pernyataan Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, kembali memicu perdebatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya bersyukur telah diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Bukan malah menuntut untuk disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Harus banyak istighfar, kok enggak bersyukur, ya, sudah diangkat menjaga PPPK penuh waktu. Diangkat menjadi PPPK paruh waktu sudah bersyukur luar biasa.
Baca Juga: Intip Jurusan yang Paling Dibutuhkan di CPNS 2026, Peluang Lolos Lebih Besar!
Menilai skema PPPK sejatinya dirancang untuk menyelamatkan tenaga honorer, terutama mereka yang sudah berusia di atas 35 tahun dan tidak lagi bisa mengikuti rekrutmen PNS.
Dengan adanya sistem kontrak penuh waktu, pemerintah telah memberikan kepastian kerja, gaji tetap, dan tunjangan setara ASN, meski tanpa hak pensiun seperti PNS.
Sementara itu, Radio Republik Indonesia (RRI) menjelaskan, PPPK penuh waktu bekerja sesuai jam kerja standar ASN.
Lalu kemudian, yakni delapan jam per hari dengan lima hari kerja per minggu.
Baca Juga: Sudah Lama Sakit, Inilah Biang Banjir di Kali Krukut yang Bikin Kemang Terendam
Adapun PPPK paruh waktu memiliki jam kerja dan hak berbeda, tergantung kebutuhan instansi yang mempekerjakannya.
Data, PPPK Kini Mendominasi ASN
Fenomena meningkatnya jumlah PPPK tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga di daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatat bahwa jumlah PPPK kini sudah mencapai lebih dari 50 persen dari total ASN, atau sekitar 12.477 orang dari total 24.811 ASN.
Menariknya, angka tersebut belum termasuk PPPK paruh waktu yang masih dalam proses pengangkatan.
Fakta ini menunjukkan bahwa sistem PPPK kini bukan lagi pelengkap, melainkan tulang punggung birokrasi baru di banyak instansi pemerintahan.
Pro dan Kontra di Kalangan Pegawai
Meski status PPPK memberikan keamanan kerja, sebagian pegawai masih berharap bisa menjadi PNS.
Baca Juga: 78 Persen dari Siapa? Ketika Survei Tak Mewakili Suara Desa dan Buruh
Mereka beralasan, status PNS dianggap lebih menjamin masa depan karena memiliki hak pensiun dan kepastian karier yang lebih stabil.
Semestinya PPPK lebih fokus meningkatkan profesionalitas dan kinerja, bukan mengejar status semata.
Banyak tenaga non-ASN yang masih menunggu kesempatan diangkat menjadi PPPK, sehingga mereka yang sudah diterima perlu mensyukuri posisi yang ada.
PPPK adalah solusi bagi banyak tenaga honorer yang dulu tak punya kejelasan status.
Jangan justru menuntut lebih sebelum memperlihatkan kinerja terbaik.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pemerintah masih terus menggodok kebijakan untuk memperkuat posisi PPPK, termasuk evaluasi kontrak kerja, kenaikan gaji berkala, dan jaminan sosial.
Skema baru juga sedang dibahas untuk PPPK paruh waktu di sejumlah daerah, agar mereka mendapat perlindungan dan kesejahteraan yang setara dengan pegawai penuh waktu.
Di sisi lain, publik berharap pemerintah memperjelas batasan dan hak antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu agar tidak terjadi kesenjangan.
Polemik PPPK vs PNS memang belum berakhir, namun arah kebijakan pemerintah sudah jelas, memperluas formasi PPPK demi efisiensi dan pemerataan kesempatan kerja.
Dengan jumlah yang kini sudah mendominasi ASN di banyak daerah, PPPK menjadi bagian penting reformasi birokrasi Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Tenaga Honorer dan PPPK, Status, Gaji, dan Kepastian Karier
Harus banyak pegawai lain, rasa syukur dan dedikasi adalah kunci menghadapi perubahan sistem kepegawaian ini.***




