POJOKSATU.id — Proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin praktis dan fleksibel.
Peserta tidak lagi diwajibkan melampirkan surat paklaring dari perusahaan untuk mencairkan JHT, bahkan untuk saldo dengan nominal di atas Rp 10 juta.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi peserta yang sudah tidak bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, maupun menghadapi kendala administratif dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Baca Juga: Ramai Isu CPNS 2026! Siapa Sebenarnya yang Berhak Menentukan Jadwal Resminya?
BPJS Ketenagakerjaan membuka alternatif dokumen pengganti, selama peserta memenuhi ketentuan kepesertaan dan status hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku.
Paklaring merupakan surat keterangan resmi yang menyatakan seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan dalam periode tertentu.
Meski demikian, dokumen ini kini tidak lagi menjadi syarat utama dalam proses pencairan JHT.
Baca Juga: Beasiswa Pemerintah Brunei 2026 Dibuka, Peluang Kuliah Gratis S1–S2 untuk Mahasiswa Indonesia
Apabila peserta masih memilikinya, paklaring tetap dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung.
Sebagai pengganti paklaring, BPJS Ketenagakerjaan memperbolehkan peserta menggunakan dokumen lain yang dapat membuktikan riwayat kerja, seperti slip gaji atau kartu identitas karyawan (ID card).
Selain itu, peserta juga wajib menyiapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga (KK).
Waktu pencairan saldo JHT bervariasi tergantung nominal dana. Untuk saldo di bawah Rp 10 juta, proses pencairan membutuhkan waktu sekitar satu hari kerja.
Sementara untuk saldo di atas Rp 10 juta, pencairan dilakukan maksimal dalam lima hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid.
Klaim JHT juga baru dapat diajukan setelah satu bulan sejak peserta berhenti bekerja dan status kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan.
Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, klaim dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JMO.
Prosesnya dimulai dengan mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, kemudian login atau membuat akun baru.
Setelah itu, peserta memilih menu Jaminan Hari Tua di beranda dan melanjutkan dengan memilih opsi Klaim JHT.
Pada tahap pengajuan, peserta perlu memastikan muncul tiga tanda centang hijau sebagai indikator kelayakan klaim.
Baca Juga: Pemerintah Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Publik Pertanyakan Prioritas Pemerintah
Selanjutnya, peserta memilih alasan klaim, memeriksa data diri, serta melakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
Peserta juga diminta mengisi NPWP jika ada, serta mencantumkan nama bank dan nomor rekening aktif.
Setelah memastikan jumlah saldo yang akan dicairkan sudah sesuai, pengajuan dapat dikonfirmasi dan diproses.
Status klaim selanjutnya bisa dipantau melalui fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Selain melalui aplikasi, pencairan JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta juga dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta cukup datang dengan membawa seluruh dokumen persyaratan, mengisi formulir klaim, mengambil nomor antrean, lalu mengikuti proses wawancara dan verifikasi data hingga saldo JHT ditransfer ke rekening.
Untuk saldo JHT di atas Rp 10 juta, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa paklaring bukan lagi syarat utama pencairan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyatakan bahwa persyaratan utama pencairan JHT bagi peserta yang memasuki usia 56 tahun, habis kontrak, atau pensiun adalah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan serta KTP atau identitas resmi lainnya.
Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah Paling Banyak Praktik, Lulusannya Lebih Siap Kerja
Klaim saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik.
Peserta perlu mengakses laman resmi Lapak Asik, kemudian mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim. Jika lolos, peserta diminta melengkapi data lanjutan dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah pengajuan diproses, peserta akan menerima pemberitahuan terkait jadwal wawancara dan kantor cabang yang menangani klaim.
Wawancara dilakukan melalui video call dengan menyiapkan dokumen asli. Setelah seluruh tahapan selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Bagi peserta yang memilih klaim langsung di kantor cabang, proses diawali dengan memindai QR Code yang tersedia, mengisi data awal dan lanjutan melalui portal, serta mengunggah dokumen persyaratan.
Peserta kemudian menunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean dan mengikuti proses wawancara hingga tuntas.
Baca Juga: Polres Karawang Gelar Binrohtal dan Resmikan Fasilitas Wudhu Masjid
Setelah seluruh prosedur terpenuhi, saldo JHT akan dicairkan ke rekening peserta.***




