POJOKSATU.id — Masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) kerap dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, berlibur, hingga pulang ke kampung halaman.

Namun, di balik momen kebersamaan tersebut, pengeluaran biasanya meningkat cukup signifikan. Kondisi keuangan pun bisa terasa lebih berat, terutama jika bonus akhir tahun dari perusahaan belum juga diterima.

Dalam situasi seperti ini, pekerja yang membutuhkan tambahan dana ternyata bisa memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Anggaran MBG Rp15 Ribu per Hari Dipertanyakan, Viral Menu yang Diterima Murid Bikin Kaget

Melalui program tersebut, peserta berkesempatan mencairkan dana hingga Rp15 juta meski belum memasuki usia pensiun.

Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai.

Dana JHT pada dasarnya dibayarkan secara sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Viral Jackie Chan Disebut Datang ke Aceh Saat Pasca Bencana! Apa Benar? Begini Penjelasannya

Kabar baiknya, BPJS Ketenagakerjaan kini menaikkan batas maksimal pencairan JHT sebagian melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Jika sebelumnya pencairan dibatasi hingga Rp10 juta, kini peserta dapat mengajukan klaim hingga Rp15 juta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, syarat utama pengajuan JHT sebagian adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca Juga: Benarkah BSU Cair Rp900 Ribu Desember 2025 untuk 14,7 Juta Pekerja? Ini Fakta Sebenarnya

Dengan demikian, peserta yang belum memenuhi masa kepesertaan tersebut belum dapat mengajukan klaim JHT sebagian dalam jumlah apapun. 

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya

Baca Juga: Kalimantan Selatan Dilanda Banjir Bandang, Tinggi Air Sampai Atap Rumah, Mirip Banjir di Sumatera

- NPWP, khusus bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian

Peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, buka aplikasi JMO di ponsel dan pilih menu Jaminan Hari Tua. Selanjutnya, pilih menu Klaim JHT.

Baca Juga: Token Listrik Rp50 Ribu Bayar Rp53 Ribu, Tapi KWh Masuk Cuma Setara Rp33 Ribu, Ke Mana Sisanya?

Jika persyaratan terpenuhi, akan muncul tiga tanda centang hijau sebagai penanda kelayakan klaim.

Peserta kemudian diminta memilih alasan klaim dan melakukan pengecekan data kepesertaan.

Apabila data sudah sesuai, proses dapat dilanjutkan dengan pengambilan swafoto sesuai ketentuan.

Tahap berikutnya adalah melengkapi data NPWP dan nomor rekening bank yang masih aktif.

Baca Juga: Heboh Inovasi Anak Bangsa Bobibos Akan Diproduksi di Timor Leste, Indonesia Masih Tersandung Regulasi

Setelah itu, peserta akan melihat rincian saldo JHT yang akan dibayarkan. Pastikan seluruh data telah benar sebelum melakukan konfirmasi akhir.

Jika seluruh proses selesai, pengajuan klaim dinyatakan berhasil dan statusnya dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.

Perlu diketahui, batas maksimal pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO adalah Rp 15 juta.

Apabila peserta ingin mencairkan dana melebihi jumlah tersebut, pengajuan dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui layanan Lapak Asik.

Baca Juga: Skema Single Salary ASN Ditarget Berlaku 2026, Simak Penjelasan Lengkanya

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian dengan dua pilihan skema.

Klaim JHT 10 persen dapat diajukan untuk kebutuhan lain sebagai bagian dari persiapan memasuki usia pensiun.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi Kartu Peserta, KTP, dan NPWP bagi peserta dengan saldo tertentu.

Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif jika pengambilan berikutnya dilakukan dengan jarak lebih dari dua tahun.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Paragon Corp Desember 2025, Fresh Graduate dan Profesional Bisa Daftar

Sementara itu, klaim JHT 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, baik secara tunai maupun kredit.

Untuk pembelian rumah tunai, peserta wajib melampirkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).

Sedangkan untuk rumah kredit, diperlukan dokumen perbankan seperti perjanjian kredit, surat keterangan sisa pinjaman, serta bukti standing instruction.

Baca Juga: Rais Aam Tegaskan PBNU Masih Dipegang Pj Ketua Zulfa Mustofa, Keputusan Belum Diralat

Apabila rumah dibeli atas nama pasangan, peserta juga harus menyertakan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau Kartu Keluarga, disertai surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah tersebut sah atas nama pasangan peserta.

Selain klaim sebagian, peserta yang telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap tetap dapat mengajukan klaim JHT secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.***