POJOKSATU.ID - Aplikasi JKN Mobile terus dikembangkan sebagai pusat layanan digital BPJS Kesehatan.

Salah satu fitur penting yang kini semakin dimanfaatkan peserta adalah kemampuan untuk mengecek informasi riwayat pelayanan dan diagnosa dari dokter secara langsung melalui ponsel.

Fitur ini memberikan transparansi layanan kesehatan sekaligus memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam memantau riwayat pengobatan tanpa harus meminta salinan rekam medis secara manual di fasilitas kesehatan.

Apa Itu Riwayat Pelayanan dan Diagnosa di JKN Mobile?

Riwayat pelayanan adalah catatan layanan kesehatan yang pernah diterima peserta BPJS Kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.

Baca Juga: Tahukah Anda? Skrining Kesehatan di JKN Mobile Kini Dikenal sebagai Tele Health

Di dalamnya termasuk tanggal kunjungan, jenis layanan, poli yang dikunjungi, hingga diagnosa yang dicatat oleh dokter.

Informasi ini tersimpan secara digital dan terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat mengaksesnya kembali saat dibutuhkan.

Manfaat Mengecek Riwayat Pelayanan Secara Digital

Dengan adanya fitur ini, peserta tidak perlu lagi mengingat detail diagnosa atau tindakan medis yang pernah diterima.

Riwayat digital sangat membantu saat peserta berpindah fasilitas kesehatan, melakukan kontrol lanjutan, atau berkonsultasi dengan dokter lain.

Baca Juga: Tak Takut Telat Bayar Lagi, Begini Cara Daftar Autodebit BPJS Kesehatan

Selain itu, akses mandiri terhadap data pelayanan meningkatkan kesadaran peserta terhadap kondisi kesehatannya secara menyeluruh.

Cara Mengecek Riwayat Pelayanan dan Diagnosa Lewat JKN Mobile

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti langkah berikut untuk melihat riwayat pelayanan dan diagnosa dokter:

1. Buka aplikasi JKN Mobile

Pastikan aplikasi sudah versi terbaru, lalu login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN.

2. Pilih Menu Riwayat Pelayanan

Di halaman utama, pilih menu “Riwayat Pelayanan” atau “Info Pelayanan” yang tersedia di dashboard aplikasi.

3. Tentukan Periode Waktu

Peserta dapat memilih rentang waktu tertentu untuk melihat riwayat kunjungan sebelumnya.

4. Lihat Detail Pelayanan dan Diagnosa

Setelah memilih data kunjungan, akan muncul informasi fasilitas kesehatan, poli, serta diagnosa yang dicatat dokter.

5. Simpan atau Catat Informasi Penting

Peserta dapat mencatat informasi tersebut untuk keperluan kontrol lanjutan atau konsultasi berikutnya.

Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menteri Hukum Tegaskan Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Data Apa Saja yang Bisa Dilihat?

Melalui fitur ini, peserta dapat melihat data dasar pelayanan, termasuk tanggal kunjungan, jenis layanan rawat jalan atau rawat inap, serta diagnosa utama.

Namun, tidak semua detail medis ditampilkan demi menjaga kerahasiaan dan etika rekam medis.

Informasi yang tersedia sudah cukup untuk kebutuhan administratif dan pemantauan kesehatan pribadi.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Nikah Siri dan Poligami Tanpa Prosedur Hukum Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

Syarat Mengakses Riwayat Pelayanan

Akses riwayat pelayanan hanya dapat dilakukan oleh peserta dengan status kepesertaan aktif.

Selain itu, data yang ditampilkan merupakan pelayanan yang tercatat secara resmi dalam sistem BPJS Kesehatan.

Jika ada pelayanan yang belum muncul, peserta dapat melakukan pengecekan ulang atau menghubungi fasilitas kesehatan terkait.

Fitur cek riwayat pelayanan dan diagnosa menjadi bagian dari transformasi digital BPJS Kesehatan.

Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi layanan, serta kenyamanan peserta dalam mengakses informasi kesehatan pribadi.

Baca Juga: Minta Maaf ke SBY, Namun Tak Ada Larangan Bagi Kajian Online Bahas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Ke depan, layanan ini akan terus disempurnakan seiring integrasi sistem kesehatan nasional.

Mengecek riwayat pelayanan dan diagnosa dokter lewat JKN Mobile kini menjadi solusi praktis bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan akses informasi yang mudah dan cepat, peserta dapat lebih aktif mengelola kesehatan secara mandiri.***