POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi guru di seluruh Indonesia.
Pada Juli 2025, terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025.
Peraturan ini membawa kemudahan besar dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Baca Juga: Kabar Terbaru 9 Juli 2025: Mekanisme Baru Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah
Kebijakan ini sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan revisinya di tahun 2024.
Informasi ini diumumkan secara resmi oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Pemerintah menyebarkan informasi melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk flyer digital dan kanal resmi pendidikan.
Aturan ini sangat ditunggu, khususnya oleh guru bersertifikasi yang sering kesulitan memenuhi beban kerja 24 jam per minggu.
Selama ini, syarat pemenuhan 24 jam tatap muka menjadi penghalang utama pencairan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Dorong Akses Gizi, Program MBG Disambut Antusiasme Warga Kediri
Kini, pemerintah menyederhanakan cara pemenuhannya dengan mengakui berbagai bentuk kegiatan tambahan.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2025–2026, dimulai bulan Juli ini.
Total Beban Kerja Guru: 37 Jam 30 Menit
Berdasarkan peraturan baru, guru wajib melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu.
Jam kerja ini tidak termasuk waktu istirahat, dan dilakukan sepenuhnya di satuan pendidikan.
Komponen beban kerja terdiri dari lima kegiatan pokok, yaitu:
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
4. Membimbing dan melatih peserta didik.
5. Melaksanakan tugas tambahan lainnya sesuai penugasan.
Pada kondisi tertentu, guru dapat mengajar di satuan pendidikan lain bila membutuhkan tambahan jam.
Inovasi Baru: Tugas Sebagai Guru Wali
Peraturan ini juga memperkenalkan istilah baru, yaitu guru wali.
Selama ini, guru hanya mengenal posisi sebagai wali kelas, namun guru wali adalah peran berbeda.
Guru wali adalah guru mata pelajaran di SMP, SMA, dan SMK sederajat.
Mereka bertugas membimbing peserta didik secara akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter.
Pendampingan oleh guru wali dimulai sejak siswa terdaftar hingga lulus dari sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, guru wali harus berkolaborasi dengan wali kelas dan guru bimbingan konseling.
Penetapan guru wali mempertimbangkan rasio guru dan siswa di sekolah. Jam kerja sebagai guru wali setara dengan 2 jam tatap muka per minggu.
Tugas Tambahan yang Diakui sebagai Jam Tatap Muka
Peraturan baru ini mengatur tugas tambahan yang diakui sebagai pemenuhan beban 24 jam.
Berikut ini beberapa tugas tambahan beserta ekuivalensinya dalam jam pelajaran:
1. Wali kelas: Setara dengan 2 jam pelajaran.
2. Pembina OSIS atau ekstrakurikuler: Masing-masing setara 2 jam.
3. Koordinator pengembangan kompetensi: Setara 2 jam.
4. Pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK: Ketua 2 jam, anggota 1 jam.
5. Guru piket: Dihitung 1 jam.
6. Pengurus LSP Pihak Pertama: Ketua 2 jam, staf 1 jam.
7. Koordinator pengelolaan kinerja guru: Setara 2 jam jika jumlah guru ≥10.
8. Koordinator P5 (penjaminan mutu internal): 2 jam.
9. Koordinator pembelajaran inklusi: 2 jam dengan syarat pelatihan lanjutan.
Selain itu, tugas-tugas tambahan berikut juga diberi ekuivalensi jam:
1. TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan): Ketua 2 jam, anggota 1 jam.
2. Kepanitiaan acara sekolah: 1 jam per jabatan tiap bulan.
3. Pengurus organisasi profesi (PGRI, IGI, MGMP): Nasional 3 jam, provinsi 2 jam, kabupaten/kota 1 jam.
4. Tutor pendidikan kesetaraan: 1 jam.
5. Instruktur, narasumber, fasilitator pelatihan: 1 jam.
6. Peserta program pengembangan kompetensi terstruktur: 1 jam.
7. Koordinator KKG/MGMP: 1 jam.
8. Pengurus organisasi masyarakat nonpolitik dan organisasi pemerintahan nonstruktural: Masing-masing 1 jam.
Baca Juga: Usai Dinas PUPR Madina Digeledah KPK, Ini Daftar Proyek Jalan 2023 dan 2024 di Mandailing Natal
Pengecualian Pemenuhan 24 Jam Tatap Muka
Tidak semua guru wajib memenuhi 24 jam tatap muka per minggu. Beberapa pengecualian diberikan untuk:
1. Guru dengan struktur kurikulum sekolah yang tidak memungkinkan memenuhi beban jam mengajar.
2. Sekolah dengan rasio guru dan kebutuhan yang sudah sesuai, meski per guru tidak terpenuhi 24 jam.
3. Guru pendidikan khusus.
4. Guru yang bertugas di Sekolah Indonesia di luar negeri.
Kebijakan ini membuka ruang fleksibilitas dan keadilan dalam sistem pencairan tunjangan.
Dirjen GTK menegaskan bahwa keberhasilan pencairan tunjangan sangat tergantung pada keaktifan guru.
Baca Juga: Anggaran Kemenag Disetujui DPR Naik Rp 3 Triliun, Termasuk Tunjangan Profesi Guru dan Gaji ASN
Guru diminta rutin mengecek Info GTK, memastikan semua data valid, termasuk nomor rekening.
Guru juga wajib memperbarui data di Dapodik, karena info yang tidak valid menyebabkan tunjangan tidak cair.
Pemerintah menyediakan berbagai kanal sosialisasi untuk membantu guru memahami kewajiban administrasi mereka.
Ada grup WhatsApp, webinar, serta materi edukatif lain yang terus diperbarui. Tujuannya adalah agar guru tidak kehilangan haknya karena kesalahan administratif kecil.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas kendala yang selama ini dialami banyak guru sertifikasi.
Dengan pengakuan terhadap berbagai kegiatan non-tatap muka, beban kerja 24 jam lebih mudah terpenuhi.
Bahkan bagi sekolah dengan keterbatasan rombongan belajar atau jumlah siswa, solusi kini tersedia.
Tidak hanya tugas mengajar, tetapi juga kepanitiaan dan keorganisasian dihargai secara proporsional.
Pemerintah menekankan bahwa kesejahteraan guru adalah bagian penting dari pembangunan pendidikan nasional.
Perubahan kebijakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada tenaga pendidik.
Semoga aturan baru ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh guru Indonesia.
Dan pencairan tunjangan sertifikasi tidak lagi terhambat hanya karena kekurangan jam tatap muka.
Baca Juga: Jadi Tersangka
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Demikian informasi terbaru mengenai skema terbaru tentang aturan baru jam kerja guru untuk memenuhi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG.***




