POJOKSATU.id - Sejumlah guru di berbagai daerah dibuat bingung dengan perubahan kode status di Info GTK pada masa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.

Pasalnya, sebagian guru yang sebelumnya sudah berstatus kode 07 tiba-tiba mendapati Info GTK mereka berubah kembali ke kode 13 atau kode 16.

Perubahan ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan pendidik, terlebih di saat sebagian daerah mulai menyalurkan TPG Triwulan 4.

Namun, ternyata perubahan kode tersebut bukanlah tanda kegagalan pencairan, melainkan bagian dari proses administrasi yang masih berlangsung.

Baca Juga: Susul Haerin dan Hyein, Tiga Member NewJeans Lainnya Resmi Kembali ke ADOR, Akhiri Polemik Hukum dengan Agensi serta HYBE

Bagi guru penerima tunjangan profesi, status di laman Info GTK menjadi penanda utama sejauh mana proses pencairan TPG mereka berjalan.

Berikut penjelasan arti beberapa kode yang sering muncul:

-Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP.

Guru dengan status ini sebenarnya sudah lolos verifikasi.

Artinya, data guru telah valid dan tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh sistem pusat.

Baca Juga: Klarifikasi SPPG Karawang Soal Video Viral Ricuh Relawan: Hanya Salah Paham

Setelah SKTP keluar, biasanya guru akan diminta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai tahap akhir sebelum dana cair ke rekening.

-Kode 13: Menunggu Validasi Rekening.

Status ini menunjukkan masih ada proses verifikasi nomor rekening yang dilakukan antara pihak bank dan sistem Kemendikdasmen.

Guru diminta memastikan nomor rekening aktif dan sesuai dengan data yang tercatat di Info GTK.

Jika ada perbedaan data atau rekening tidak aktif, maka pencairan akan tertunda hingga validasi selesai.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tangsel, Wanto Sugito, Terima Aspirasi Aliansi Pemuda Pamulang Permai

-Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan.

Guru dengan status ini biasanya sudah valid datanya, tetapi belum diusulkan oleh operator tunjangan di daerah.

Artinya, sistem pusat belum menerima pengusulan SKTP karena proses administrasi di tingkat sekolah atau dinas masih berjalan.

Menurut sejumlah laporan dari operator sekolah dan dinas pendidikan, perubahan dari kode 07 ke 13 atau 16 terjadi akibat proses sinkronisasi data validasi rekening di bank.

Ketika sistem Kemendikdasmen melakukan pembaruan data untuk mencocokkan rekening guru, maka status sementara bisa berubah.

Baca Juga: Mahasiswi Ekonomi Bisnis Unpak Jatuh Gegara Duduk di Pagar Gedung Lantai 3, Saksi Mata Sempat Kaget

Dengan kata lain, guru tidak perlu panik atau melakukan tindakan apapun.

Perubahan kode bukan kesalahan sistem, tetapi bagian dari tahapan administratif yang sedang disinkronkan.

Kemendikdasmen melalui sejumlah kanal resmi juga mengimbau agar guru tidak melakukan pengajuan ulang atau mengubah data ketika perubahan kode ini terjadi.

Selama tidak ada kendala di data kepegawaian dan rekening masih aktif, sistem akan otomatis memperbarui status begitu validasi selesai.

***