POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar melegakan datang bagi PPPK di Kabupaten Malang nih.
Eh, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja PHK.
Jadi, kepastian ini muncul meski pemerintah harus menyesuaikan aturan baru soal batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Baca Juga: Tak Main-main! Kemenag Jakbar Perkuat PPPK Lewat Disiplin, Integritas, dan Reformasi Layanan
Nah guys, harus sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
PPPK Dipastikan Aman
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, tegaskan hingga saat ini tidak ada rencana untuk mengurangi jumlah PPPK.
Dikutip radar malang pada 16 April 2026, Nurman berkata demikian.
Baca Juga: Tak Ada PHK! Pemkot Banjarmasin Jamin PPPK Tetap Bertahan Meski Anggaran Dibatasi
“Insya Allah sampai saat ini, kami belum atau tidak mempertimbangkan PHK teman-teman PPPK,” ujarnya.
Eh menurutnya, pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Nah, untuk mencari solusi agar efisiensi tetap berjalan tanpa harus mengorbankan pegawai.
PPPK Paruh Waktu Masih Dievaluasi
Lalu ya, meski secara umum aman, kondisi berbeda berlaku untuk PPPK paruh waktu.
Sebanyak 314 pegawai yang baru diangkat pada Oktober 2025 masih akan menjalani evaluasi.
“Kontrak PPPK paro waktu sudah jelas hanya tahun. Bisa diperpanjang melalui evaluasi kinerja mereka,” jelas Nurman.
Dia juga sebut ada kemungkinan kontrak tidak diperpanjang jika hasil evaluasi tidak memenuhi standar.
Kebutuhan ASN Masih Tinggi
Alasan lain tidak adanya PHK karena kebutuhan ASN di Kabupaten Malang masih cukup besar, terutama di sektor pendidikan.
Nurman ungkap, masih banyak sekolah yang hanya memiliki satu PNS, yakni kepala sekolah, sementara tenaga lainnya masih non-ASN.
Strategi Anggaran Jadi Kunci
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, pastikan pemerintah akan mencari cara agar gaji pegawai tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
“Nanti belanja daerah akan kami tingkatkan supaya bisa memenuhi gaji pegawai 30 persen itu,” katanya.
Dia tambahkan, peningkatan pendapatan daerah menjadi kunci, baik dari PAD, dana transfer, maupun sumber lain yang sah.
Baca Juga: Yossi Cohen
Intinya, di tengah tekanan efisiensi anggaran, Pemkab Malang memilih langkah aman dengan tetap mempertahankan PPPK.
Namun, evaluasi tetap menjadi penentu, khususnya bagi PPPK paruh waktu.
Jadi, strategi peningkatan pendapatan daerah jadi solusi utama agar kebijakan ini berjalan seimbang.***




