POJOKSATU.id - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memastikan gaji ASN tetap dibayarkan penuh meski menerapkan pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada 29–31 Desember.

Kebijakan ini berlaku bagi PNS maupun PPPK dan tidak mempengaruhi hak kepegawaian.

Baca Juga: CATAT! Mulai 29-31 Desember PNS dan PPPK Boleh WFA, Berlaku Untuk ASN Pusat Maupun Daerah

Penerapan kerja fleksibel tersebut merupakan bagian dari skema Flexible Working Arrangement (FWA).

FWA sendiri dirancang untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan kebutuhan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun.

Pemerintah menegaskan, WFA bukan hari libur dan tidak boleh disalahartikan sebagai cuti.

Baca Juga: Seleksi PPPK dan CPNS 2026 Dikebut, Ini Tahapan Formasi Khusus yang Diprioritaskan


Gaji ASN Tetap Utuh Meski Tak Ngantor

Dalam kebijakan kerja fleksibel jelang Nataru, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan sesuai target dan tanggung jawab masing-masing.

Meski tidak harus bekerja dari kantor, hak gaji ASN tetap dibayarkan secara penuh sebagaimana hari kerja biasa.

Pemerintah menilai, selama ASN tetap menjalankan pekerjaan dan memenuhi kewajiban, tidak ada alasan untuk mengurangi hak finansial pegawai.

Baca Juga: Pakar Entomologi Nilai Indonesia Negara Kaya Akan Pangan Sumber Protein

Karena itu, WFA diperlakukan sebagai hari kerja sah dan tidak memotong penghasilan ASN.


WFA Bukan Cuti Tahunan

Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

Artinya, ASN tidak perlu mengajukan cuti hanya karena bekerja dari rumah atau lokasi lain di luar kantor selama periode 29–31 Desember.

Kebijakan ini dimaksudkan agar ASN tetap dapat bekerja secara optimal tanpa terbebani pengurangan hak cuti.

Sekaligus memberi fleksibilitas dalam menghadapi kepadatan mobilitas masyarakat saat libur panjang.

Baca Juga: Tak Sampai 4 Tahun, Begini Cara Kuliah S1 di Singapura Bisa Lulus Lebih Cepat


Penegasan MenPANRB Soal Kerja Fleksibel

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel diberikan tanpa mengurangi hak ASN, termasuk gaji.

Dikutip dari Aktual.com, Kamis 18 Desember 2025, Rini Widyantini menyatakan:

“Kita menerapkan flexible working arrangement. ASN boleh bekerja dari kantor, dari rumah, atau dari mana saja selama 29 sampai 31 Desember. Fleksibilitas ini diberikan tanpa mengurangi kewajiban dan hak ASN,”.

Baca Juga: Dua Wajah Guru Indonesia di 2026, Pejuang Digital dan Pejuang Rupiah Hadapi Realita Berbeda

Menurutnya, pemerintah tetap meminta instansi memastikan pelayanan publik berjalan normal meski sebagian ASN bekerja dengan pola fleksibel.


Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Meski ASN diberi keleluasaan bekerja dari mana saja, pemerintah menekankan bahwa layanan publik esensial tidak boleh terganggu.

Instansi pusat dan daerah diminta mengatur pembagian kerja antara WFO, WFH, dan WFA sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Geram, SPPG yang Sajikan Menu MBG di Bawah Rp10 Ribu Diminta Tutup

Layanan seperti kesehatan, keamanan, transportasi, serta administrasi penting tetap harus tersedia bagi masyarakat selama periode Nataru.


Tujuan Penerapan Kerja Fleksibel

Kebijakan kerja fleksibel saat Nataru memiliki beberapa tujuan utama.

Selain menjaga produktivitas ASN, pemerintah juga ingin mengurangi kepadatan lalu lintas, mendukung mobilitas masyarakat, serta mendorong aktivitas ekonomi di akhir tahun.

Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan tetap fokus bekerja tanpa harus meninggalkan kewajiban sosial dan keluarga di momen libur panjang.

Pemerintah memastikan gaji ASN tetap dibayar penuh meski menerapkan kerja fleksibel saat Nataru 29–31 Desember.

WFA bukan cuti dan tidak mengurangi hak kepegawaian.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Minta Pendampingan Kejari untuk Penggunaan APBN Pakan Satwa Kebun Binatang

ASN tetap bekerja sesuai tanggung jawab, sementara pelayanan publik wajib berjalan optimal.

Kebijakan ini menjadi bentuk adaptasi pemerintah dalam mengelola kerja ASN secara lebih fleksibel tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.***