POJOKSATU.ID - Banyak pelajar terdampak bencana kehilangan dokumen penting, termasuk ijazah.

Pemerintah menegaskan bahwa hak siswa terhadap dokumen pendidikan tetap dilindungi.

Sehingga ijazah yang hilang atau rusak tetap bisa diganti dengan prosedur yang mudah.

Baca Juga: Nyaris 1.000 Korban! Bencana Sumatera Jadi Luka Terbesar Tahun Ini

Kebijakan ini mengacu pada Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024.

Apa Bedanya Ijazah Pengganti dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah?

  • Ijazah Pengganti diberikan untuk ijazah yang TA 2024/2025, dan setelahnya. Dokumen ini memiliki format seperti ijazah asli.

Baca Juga: INGAT! SK Bukan Penentu Gaji PPPK Paruh Waktu! Yang Penting Justru SPMT

  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah diberikan untuk ijazah yang terbit sebelum TA 2024/2025, dan sah digunakan seperti ijazah asli.


Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak

Berikut Cara Mengurus Ijazah Pengganti Jika Hilang karena Bencana

1. Datang ke sekolah penerbit ijazah.

2. Bawa dokumen:

Baca Juga: Prabowo Pertama Kali ke Aceh Tamiang, Disebut Sempat Menitikkan Air Mata di Pengungsian Kuala Simpang

• Fotokopi ijazah (jika ada)

• KTP

• Pas foto 3×4

• Surat kehilangan dari kepolisian

3. Jika sekolah tidak menemukan datanya, sekolah akan meneruskan ke dinas pendidikan.

4. Jika sekolah ikut terdampak dan tidak beroperasi, langsung datang ke dinas pendidikan setempat.

Baca Juga: Teknologi AI Masuk CPNS 2026! Ini Sistem Canggih yang Dipakai Pemerintah Cegah Kecurangan


Bagaimana Jika Ijazah Rusak atau Tidak Terbaca?

Ajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah di satuan pendidikan dengan membawa:

• Ijazah rusak yang tidak terbaca

Baca Juga: Skandal Sertifikasi K3 Makin Panas! Tiga PNS Kemnaker Dicekal, KPK Temukan Aliran Dana Mencurigakan

• Surat kehilangan (jika ijazah hilang)

• Akta kelahiran, KTP, atau KK

• Surat Pertanggungjawaban Mutlak bermaterai

Baca Juga: Menpan RB Beri Sinyal CPNS 2026 Dibuka untuk Fresh Graduate, Pemerintah Mulai Petakan Formasi Prioritas

Jika sekolah sudah tutup/terdampak bencana, prosesnya dialihkan ke Kepala Dinas Pendidikan.

Semua dokumen pengganti ini sah secara hukum dan bisa dipakai untuk seluruh kebutuhan administrasi seperti daftar kuliah, melamar kerja, hingga urusan kependudukan.

Mulai tahun ajaran 2024/2025, sudah tersedia ijazah elektronik yang lebih aman dan mengurangi risiko kehilangan.***