POJOKSATU.id — Tunggakan dan tagihan iuran BPJS Kesehatan kini bisa dicek dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor.
Pemerintah telah menyediakan berbagai saluran daring untuk memudahkan masyarakat dalam memantau status kepesertaan, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses di ponsel kapan saja.
Kabar gembira datang dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang mengumumkan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ribuan Anak SD di Karawang Timur Dapat Perlindungan Lewat Program BIAS
Program ini akan menyasar sekitar 23 juta peserta yang terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program pemutihan iuran tersebut dijadwalkan akan mulai dijalankan pada akhir 2025.
Namun, untuk dapat menikmati fasilitas ini, masyarakat perlu melakukan registrasi ulang sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Model Bom Pelaku FN di SMAN 72 Jakarta Dibongkar Brimob, Pakai Remote Berbahan Potassium Chloride
Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan, hingga 30 September 2025, jumlah peserta JKN tercatat mencapai 281.882.607 orang.
Meski demikian, tidak semua peserta akan mendapatkan fasilitas pemutihan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bagi peserta yang telah berstatus sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga: Mau Lanjut S2 atau S3? IPB University Buka Pendaftaran Pascasarjana hingga 30 Desember 2025
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui apakah masih memiliki tunggakan atau tidak, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara pengecekan tagihan yang bisa dilakukan secara online.
Melalui Mobile JKN, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store, lalu masuk menggunakan NIK, kata sandi, dan kode Captcha.
Setelah itu, pilih menu ‘Lainnya’ di beranda dan klik ‘Info Iuran’ untuk melihat detail tagihan.
Baca Juga: Karyawan Bekasi Duel Lawan 4 Begal demi Selamatkan Uang Rp 450 Juta
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan lewat layanan Pandawa dengan cara mengirim pesan WhatsApp ke nomor 08118165165.
Pengguna cukup mengetik “Halo” untuk memulai percakapan, lalu memilih menu ‘Informasi’ dan opsi ‘Cek Status Pembayaran’.
Setelah memasukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan serta mengikuti instruksi selanjutnya, Pandawa akan memberikan informasi lengkap mengenai status pembayaran dan tunggakan.
Baca Juga: Single Salary Berlaku 2026, Gaji Guru ASN Bisa Tembus Rp22 Juta per Bulan?
Bagi yang lebih nyaman menggunakan layanan panggilan, masyarakat bisa menghubungi Call Center 165, dengan menyiapkan NIK serta nomor kepesertaan sebelum menelepon.
Tak hanya itu, pengecekan juga dapat dilakukan lewat platform e-commerce seperti Tokopedia.
Cukup buka menu ‘Tagihan’, pilih ‘BPJS Kesehatan’, kemudian masukkan nomor kepesertaan untuk mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayar.
Baca Juga: DPRD Subang Minta Pemkab Segera Cairkan Honor Guru Ngaji
Dengan tersedianya berbagai saluran digital ini, masyarakat kini bisa dengan mudah memantau dan melunasi kewajiban iuran BPJS Kesehatan tanpa harus mengantre atau datang langsung ke kantor layanan.***




