POJOKSATU.id - Kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Di tengah beredarnya informasi yang simpang siur, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu tidak wajib dihadiri secara langsung.
Bahkan, meski tidak datang ke lokasi pelantikan, status PPPK Paruh Waktu tetap sah secara hukum.
Baca Juga: Anggaran Rp1,7 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk 518 Honorer yang Diberhentikan
Penegasan ini disampaikan langsung oleh pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah.
Sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di kalangan peserta PPPK Paruh Waktu.
Banyak peserta mengira ketidakhadiran dalam pelantikan dapat menggugurkan status kepegawaiannya.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Tegaskan Tak Ada PHK! Ribuan Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Hanya Bersifat Undangan
BKPSDM menjelaskan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu berbeda dengan pelantikan PPPK penuh waktu maupun PNS.
Pada PPPK Paruh Waktu, tidak ada pengambilan sumpah atau janji jabatan, sehingga kehadiran fisik dalam acara pelantikan tidak bersifat wajib.
Pelantikan yang digelar pemerintah daerah lebih bersifat seremonial dan simbolis.
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor, Begini Skema Gaji Pensiunan PNS 2026
Tujuannya untuk penyerahan simbolik serta penyampaian arahan umum, bukan sebagai syarat sah pengangkatan.
Kepala BKPSDM Ungkap Alasan Tidak Wajib Hadir
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan jumlah peserta yang cukup banyak dan kondisi geografis daerah.
Pemerintah daerah ingin memastikan proses pengangkatan tetap berjalan tanpa membebani peserta.
Dikutip dari Antara Bengkulu, 2025, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri menyatakan:
“Sebenarnya kita mengundang saja karena mempertimbangkan titik lokasi dengan jumlah peserta yang lumayan banyak sehingga kita tidak mewajibkan mereka untuk hadir,”.
Baca Juga: 10 Honorer Dinas Perikanan Madina Menjerit, Gaji Tak Kunjung Dibayar Hingga Akhir Desember 2025
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa ketidakhadiran peserta tidak berdampak pada status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
SK dan Perjanjian Kerja Jadi Penentu Keabsahan
BKPSDM menegaskan bahwa keabsahan PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh SK pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja.
Yang berarti bukan ditentukan oleh kehadiran dalam acara pelantikan.
Baca Juga: Rekening Bertambah, Pensiunan PNS Dapat Tambahan Tunjangan hingga Rp400 Ribu Januari 2026
Selama peserta telah menerima SK dan menandatangani kontrak kerja, maka statusnya sah sebagai PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu yang berhalangan hadir tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan peserta lain yang hadir dalam acara pelantikan.
Solusi Efisiensi di Tengah Jumlah Peserta Besar
Kebijakan pelantikan tidak wajib hadir juga dinilai sebagai solusi efisiensi.
Baca Juga: KABAR BAIK! PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Kabupaten Tanggamus Segera Terima SK Pengangkatan
Pemerintah daerah dapat menghemat waktu, anggaran, serta menghindari potensi kendala teknis akibat membludaknya peserta dalam satu lokasi.
Langkah ini sekaligus memberikan fleksibilitas bagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki kendala jarak, kesehatan, atau tugas lain di instansi masing-masing.
PPPK Paruh Waktu Tetap Diminta Profesional
Meski pelantikan tidak wajib dihadiri, BKPSDM tetap mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu harus menjalankan tugas secara profesional.
Status paruh waktu bukan berarti tanggung jawab lebih ringan, melainkan tetap terikat pada target kinerja dan disiplin kerja sesuai perjanjian.
Pemerintah daerah juga menegaskan akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu bukan syarat mutlak pengangkatan.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus! Kabar Baik atau Buruk? Ini Rencana Wali Kota
Selama peserta telah menerima SK dan menandatangani perjanjian kerja, status PPPK Paruh Waktu tetap sah meski tidak hadir dalam pelantikan.
Penegasan BKPSDM ini diharapkan dapat menenangkan ribuan PPPK Paruh Waktu dan mengakhiri kebingungan yang berkembang di masyarakat.***




