POJOKSATU.ID - Haduh, hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran malah jadi sorotan tajam di lingkungan Kementerian Sosial Kemensos.
Ribuan ASN kedapatan bolos tanpa keterangan, dan langsung kena sanksi tegas.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bahkan turun langsung memimpin apel pembinaan pada Kamis (26/3/2026).
Nah ini semua sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak/sidak sehari sebelumnya.
Ribuan ASN Tak Masuk Tanpa Alasan
Dari total 46.090 pegawai Kemensos, tercatat sebanyak 2.708 ASN tidak hadir tanpa keterangan. Jumlah ini tentu bikin geleng-geleng kepala.
Dikutip pojoksatu.id dari CNBC Indonesia, Gus Ipul begini katanya:
Baca Juga: Viral! Wanita Direkam Diam-Diam Driver Ojol di Mall, Isi Grup WA Bikin Syok Netizen
"Gak ada toleransi untuk pelanggaran disiplin. Setiap ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak," tegasnya.
Dari jumlah tersebut, 156 orang berasal dari kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sementara itu, lebih dari 2.500 lainnya adalah pegawai dengan skema kerja fleksibel, termasuk pendamping sosial yang kini berstatus PPPK.
Sanksi Tegas, Potong Tukin hingga Pemecatan
Sebagai konsekuensi, para ASN yang bolos langsung kena sanksi.
Salah satunya pemotongan tunjangan kinerja atau tukin sebesar 3 persen per hari tidak masuk kerja.
Tak hanya itu, satu ASN bahkan langsung diberhentikan secara hormat karena pelanggaran berat.
"Kita akan berikan sanksi sesuai kesalahan masing-masing. Yang melanggar berat, kita proses, dan satu sudah kita berhentikan hari ini," ujar Gus Ipul.
Diminta Tanda Tangan Komitmen
Dalam apelnya, para ASN yang melanggar juga diminta membacakan dan menandatangani ikrar komitmen.
Baca Juga: UU HKPD Tekan APBD, Pemkab Sleman Cari Cara Selamatkan Nasib PPPK, Ini Lengkapnya
Mereka berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan keras bagi seluruh pegawai.
Jadi Pembelajaran untuk Semua
Gus Ipul berharap kejadian ini jadi pelajaran penting, terutama bagi para pendamping sosial yang kini sudah diangkat menjadi PPPK.
"Target kerja harus tercapai. Ingat, kita diawasi bukan hanya oleh lembaga, tapi juga masyarakat," katanya.
Baca Juga: Dampak UU HKPD Mulai Bikin Kekhawatiran, Apakah Kesejahteraan ASN Bakal Terancam? Ini Penjelasannya
Ia juga mengingatkan, pada 2025 lalu hampir 500 pendamping sempat mendapat peringatan, dan 49 di antaranya diberhentikan karena pelanggaran disiplin.
Nah ya kasus ini jadi pengingat bahwa disiplin ASN tetap jadi prioritas utama.
Sanksi tegas diharapkan bisa jadi efek jera, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.***




