POJOKSATU.ID – Ribuan tenaga honorer di berbagai daerah masih menghadapi ketidakpastian setelah tak masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Padahal, program ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja puluhan tahun tanpa status tetap.

 

Data Nasional, Lebih dari Sejuta Honorer Belum Terakomodir

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, hingga Agustus 2025, total formasi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan baru sekitar 1.068.495 posisi dari total potensi 1,37 juta tenaga non-ASN di Indonesia.

Artinya, ratusan ribu honorer masih belum masuk dalam formasi resmi.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di berbagai instansi daerah.

Baca Juga: Pengamat Politik: Saatnya Melihat Ulang Sejarah Bangsa Tanpa Prasangka Politik

Banyak tenaga administrasi, pustakawan, hingga tenaga kebersihan sekolah yang sudah mengabdi belasan tahun, kini terancam kehilangan status kerja tanpa kejelasan.

 

Daerah-daerah yang Masih Bermasalah

Di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sejumlah tenaga tata usaha dan penjaga sekolah belum masuk formasi meski sudah lama bekerja.

Di Kabupaten Jember, sekitar 8.500 honorer belum memiliki kepastian status.

Sementara di Lombok Timur, 1.689 orang masih menunggu kejelasan karena belum diakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Aktivitas Siswa FN Kerap Ikuti Forum Online Korban Kekerasan Sebelum Bom SMAN 72 Kelapa Gading

Beberapa daerah bahkan mengakui keterlambatan dalam mengajukan usulan formasi ke pemerintah pusat. Dampaknya, banyak tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem nasional BKN.

Tidak Masuk Formasi, Artinya Bisa Hilang Status

Status tidak masuk formasi berarti seorang honorer tidak diusulkan oleh instansinya atau tidak lolos seleksi administrasi maupun kompetensi.

Dalam banyak kasus, mereka tetap bekerja dengan kontrak tahunan tanpa kejelasan hukum.

Ada pula honorer kategori non-database yakni mereka yang tak terdaftar dalam data resmi BKN yang kini paling rentan.

Tanpa data resmi, mereka tidak bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, meskipun telah bekerja puluhan tahun.

 

Regulasi Ada, Implementasi Belum Tegas

Sejak diterbitkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah diwajibkan menyelesaikan status tenaga honorer. Namun, implementasinya di lapangan masih belum seragam.

Baca Juga: Pendaftaran Pascasarjana IPB 2025/2026 Resmi Dibuka, Simak Jalur Masuk, Biaya, dan Jadwal Lengkapnya!

Beberapa pemerintah daerah menunggu petunjuk teknis lanjutan, sementara lainnya terkendala validasi data dan formasi yang terbatas.

Banyak yang masih menunggu SK PPPK Paruh Waktu, tapi belum semua instansi menyelesaikan usulannya.

 

Tuntutan dan Harapan Para Honorer

Honorer yang tidak masuk formasi kini mulai menyuarakan tuntutan. Mereka meminta pemerintah memastikan tidak ada tenaga lama yang dibuang hanya karena belum terdata.

Serikat Pekerja Honorer Indonesia menyebut, skema PPPK Paruh Waktu seharusnya menjadi solusi adil, bukan sumber ketidakpastian baru.

Baca Juga: Kopi, Kepahlawanan, dan Potret Kehidupan di Jantung Produksi Kopi Gayo

Kalau tidak diangkat PPPK, kami ingin ada jaminan kerja minimal atau perlindungan sosial.

Meski pemerintah telah berjanji menuntaskan persoalan honorer sebelum 2025, faktanya masih banyak tenaga non-ASN yang belum tahu nasib mereka.

Proses verifikasi data dan usulan formasi masih berjalan, namun tanpa kejelasan waktu yang pasti.

Hingga kini, ratusan ribu honorer tetap bekerja dengan status menggantung, berharap janji reformasi ASN benar-benar ditepati.***