POJOKSATU.id, JAKARTA—Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya mengakomodir delapan jabatan untuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

BKN menyebutkan honorer yang tak lulus pengumuman PPPK 2024 tahap 2, maka pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu.

Honorer yang mendaftar skema PPPK Paruh Waktu pun dibatasi untuk delapan jabatan.

Plt Kabiro Humas Hukum dan Kerjasama BKN Vino Dita Tama menyebutkan, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Telkom Buka Digistar Class Intern 2025 Batch 3: Kesempatan Emas Mahasiswa Jadi Talenta Digital Unggul

Adapun delapan jabatan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan adalah Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

“Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepemenpan 16 Tahun 2025diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024,” katanya dalam siaran pers BKN, Rabu (18/6). 

Untuk pelaksanaannya sendiri menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan II Segera Dilakukan, Jika Bapak Ibu Guru Tidak Terima Transferan Hati-hati, Bisa Jadi Anda Termasuk DAFTAR MERAH Ini!

Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi, diantaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.

Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.

 

Optimalisasi Formasi

Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan urutan prioritas pengisian formasi sebagai berikut:

1.Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi).

2.Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong.

3.Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia.

4.Non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun.

5.Lulusan Prajabatan atau PPG.***