POJOKSATU.id - Pemerintah kembali membuka ruang bagi tenaga honorer yang belum tertampung dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melalui pendataan Non ASN 2025 yang kini mulai berjalan di berbagai daerah, pemerintah menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer mendapat kesempatan untuk ditata ulang statusnya sebelum tenggat penyelesaian pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pekerja honorer yang selama ini belum masuk daftar PPPK Paruh Waktu dan khawatir kehilangan status.
Pendataan dilakukan agar mereka tetap memiliki posisi yang jelas dan tidak terlewat dalam proses penataan nasional yang kini sedang dikebut pemerintah.
Baca Juga: Kawasan Haji Pakansari Disiapkan jadi Motor Ekonomi Baru, Pemerintah Pusat Siap Dampingi Bogor
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat resmi yang menekankan bahwa penyelesaian status tenaga honorer tidak boleh lagi ditunda.
Pemerintah meminta seluruh instansi pusat dan daerah mengikuti arahan tersebut tanpa alasan administratif apa pun.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa semua tenaga non ASN baik di bidang pendidikan, kesehatan, administrasi, teknis, maupun bidang pendukung lain tetap termasuk dalam skema penataan.
Bahkan tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi CASN 2024 pun tetap akan diakomodasi dalam proses pendataan.
Pemerintah juga kembali menyoroti skema PPPK Paruh Waktu yang dirancang sebagai jalur alternatif bagi mereka yang tidak tertampung dalam formasi penuh.
Skema ini dianggap solusi untuk memastikan honorer tetap memperoleh legalitas kerja hingga proses penataan selesai secara menyeluruh.
Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah pemerintah daerah dinilai lambat dalam melakukan pendataan maupun pengajuan formasi bagi tenaga honorer.
Melalui instruksi terbaru, PANRB mengingatkan bahwa keterlambatan tidak lagi dapat ditoleransi.
Seluruh daerah diwajibkan mempercepat pendataan Non ASN sebagai bagian dari percepatan reformasi birokrasi nasional.
Pendataan ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga honorer memiliki dasar yang lebih tegas untuk memastikan nama mereka tidak terlewat.
Bagi pemerintah daerah, instruksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penataan tenaga kerja tidak bisa dilakukan secara selektif atau ditunda.
Beberapa pemerintah daerah telah memulai pendataan Non ASN 2025.
Baca Juga: Siapa Sabar Karyaman? Pemain Non-Pelatnas yang Bikin Malaysia Ketar-Ketir di Final SEA Games 2025
Salah satunya Kabupaten Labuhanbatu, yang kini tengah mengumpulkan data lengkap tenaga honorer yang memenuhi kriteria, seperti bekerja sebelum 31 Oktober 2023, masih aktif hingga saat ini, dan menerima gaji yang bersumber dari APBD.
Kelompok tenaga honorer yang menjadi sasaran pendataan adalah mereka yang bekerja sebagai tenaga kontrak atau honorer non-BLUD, termasuk tenaga sukarela yang menerima penghasilan rutin dari daerah.
Pendataan ini dilakukan untuk memastikan kelompok honorer yang tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki jalur penyelesaian sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Di tengah proses pendataan yang berjalan cepat, pemerintah mengimbau tenaga honorer yang belum masuk dalam daftar PPPK Paruh Waktu untuk segera memastikan bahwa nama mereka sudah terdata di instansi masing-masing.
Baca Juga: Polres Karawang Kawal Ketat Aksi Ormas di PT TJ Forge Indonesia
Pendataan ini menjadi tahap penting sebelum penataan total tenaga honorer diselesaikan pada akhir 2025.
Bagi honorer, kebijakan baru ini setidaknya memberikan kepastian bahwa mereka tetap berada dalam radar pemerintah.
Selama nama tercatat, peluang untuk mendapatkan kejelasan status tetap terbuka.
***



