POJOKSATU.id - Kegagalan lolos sebagai PPPK paruh waktu tidak selalu berujung pada hilangnya pekerjaan.
Setidaknya, hal itu yang kini dirasakan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Serang, Banten.
Pemkab Serang memastikan sekitar 500 honorer yang tidak terakomodasi sebagai PPPK paruh waktu tetap bisa bekerja.
Baca Juga: Terungkap Alasan 10 PPPK Paruh Waktu di Polman Gagal Terima SK! Inspektorat Turun Tangan
Mereka tetap bisa bekerja melalui skema kerja alternatif yang tengah disiapkan.
Langkah ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran honorer yang sebelumnya cemas kehilangan mata pencaharian.
Kebijakan tersebut muncul menyusul ketatnya aturan penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Padahal Sudah Mengabdi Belasan Tahun! Solusinya Apalagi?
Yang mana membatasi pemerintah daerah untuk merekrut atau mengontrak honorer secara langsung.
Mengapa 500 Honorer Tak Lolos PPPK Paruh Waktu?
Pemkab Serang menjelaskan bahwa ratusan honorer tersebut tidak masuk dalam skema PPPK paruh waktu karena berbagai faktor administratif.
Salah satu penyebab utamanya adalah tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, sebagian honorer juga tidak memenuhi kriteria sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Yang kini hanya mengakui hubungan kerja ASN melalui skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Situasi ini membuat ruang gerak pemerintah daerah sangat terbatas, meskipun kebutuhan tenaga kerja di berbagai OPD masih tinggi.
Pemkab Serang Siapkan Skema Kerja Alternatif
Sebagai solusi, Pemkab Serang tengah mengkaji penerapan skema Penanggung Jawab Pegawai Lepas (PJPL).
Skema ini dinilai menjadi jalan tengah agar honorer tetap bisa diberdayakan tanpa melanggar aturan kepegawaian.
Baca Juga: PT Garda Assets Security Karawang Mantapkan Ekspansi lewat RAT dan RUPS 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengontrak honorer secara langsung di luar ketentuan PPPK.
Dari Distriknews.com, 16 Januari 2026, Zaldi Dhuhana menyatakan:
"Yang boleh dikontrak sekarang hanya PPPK. Di luar itu sudah tidak diperbolehkan,"
Baca Juga: Heboh Asap Hitam Menutupi Langit Jepara! Pabrik Busa di Nalumsari Ludes Terbakar
"Namun kami sedang mengkaji penerapan skema PJPL sebagai jalan tengah agar para tenaga honorer tetap bisa bekerja,".
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Pemkab Serang untuk tidak meninggalkan honorer yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Apa Itu Skema PJPL?
Skema Penanggung Jawab Pegawai Lepas (PJPL) memungkinkan honorer tetap bekerja melalui mekanisme kegiatan atau program tertentu.
Baca Juga: Miris! 10 PPPK Paruh Waktu di Polman Tak Terima SK, Bagaimana Nasib Mereka, Ini penjelasannya
Bukan sebagai pegawai yang digaji langsung dari belanja pegawai.
Dalam praktiknya, honorer akan ditempatkan sesuai kebutuhan OPD dan menerima imbalan melalui anggaran kegiatan yang sah secara regulasi.
Skema ini telah diterapkan di beberapa daerah sebagai solusi sementara bagi honorer non-database.
Pemkab Serang saat ini masih melakukan kajian hukum dan teknis agar penerapan PJPL tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Validasi Data Masih Berjalan
Selain menyiapkan skema kerja alternatif, Pemkab Serang juga melakukan rekonsiliasi dan validasi data honorer bersama seluruh OPD.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan jumlah honorer yang tidak terakomodasi PPPK paruh waktu benar-benar akurat.
Validasi data dinilai penting agar tidak ada honorer yang terlewat atau justru dimasukkan secara keliru dalam kebijakan lanjutan.
Harapan bagi Honorer
Bagi para honorer, kebijakan ini setidaknya memberi harapan bahwa kegagalan PPPK paruh waktu bukan akhir dari segalanya.
Meski belum berstatus ASN, mereka masih memiliki peluang untuk tetap bekerja dan memperoleh penghasilan secara legal.
Baca Juga: Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Padahal Sudah Mengabdi Belasan Tahun! Solusinya Apalagi?
Ke depan, honorer berharap pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Terutama bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.***




