POJOKSATU.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah tergraduasi dari program bantuan sosial didorong untuk tidak berhenti pada status “lulus bansos” semata.
Pemerintah menilai, KPM yang sudah mandiri secara bertahap justru memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Graduasi KPM menandakan bahwa keluarga tersebut telah mengalami peningkatan kesejahteraan dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial rutin.
Namun, tanpa pendampingan lanjutan, risiko kembali pada kondisi rentan secara ekonomi tetap terbuka. Karena itu, PPSE hadir sebagai program lanjutan untuk memastikan keberlanjutan kemandirian ekonomi KPM tergraduasi.
Baca Juga: Surat Desil DTSEN Ditolak Kampus? Ini Penyebab yang Jarang Disadari Calon Penerima KIP Kuliah
Program PPSE dirancang untuk memberikan akses permodalan UMKM, pendampingan usaha, serta penguatan kapasitas kewirausahaan.
Skema ini menyasar KPM yang telah memiliki rintisan usaha maupun yang baru akan memulai kegiatan ekonomi produktif setelah keluar dari kepesertaan bansos.
Melalui PPSE, KPM tergraduasi dapat memperoleh bantuan modal usaha secara bertahap sesuai dengan jenis dan skala usaha yang dijalankan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pendampingan intensif dari tenaga pendamping sosial dan fasilitator ekonomi, mulai dari perencanaan usaha, pengelolaan keuangan, hingga pemasaran produk.
Baca Juga: Pecinta Habib Rizieq Shihab Desak Pemkab Karawang Segera Segel Theater Night Mart
Pemerintah menilai KPM tergraduasi memiliki modal sosial yang kuat karena telah melalui proses pembinaan selama menjadi penerima bantuan sosial.
Pengalaman tersebut menjadi bekal penting untuk naik kelas sebagai pelaku UMKM yang mandiri dan berdaya saing.
Tak hanya fokus pada modal, PPSE juga mendorong KPM untuk mengembangkan usaha berbasis potensi lokal.
Sektor kuliner, kerajinan, pertanian olahan, hingga jasa mikro menjadi bidang yang paling banyak dikembangkan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru di tingkat keluarga dan komunitas.
Proses pendaftaran PPSE dilakukan melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.
KPM tergraduasi akan melalui tahap verifikasi kelayakan, pemetaan minat usaha, serta penyusunan rencana bisnis sederhana.
Baca Juga: Kota Bekasi Raih Peringkat ke-6 Nasional Penilaian Pelayanan Publik PANRB 2025
Setelah itu, peserta akan mengikuti pelatihan dasar kewirausahaan sebelum menerima dukungan modal.
Pemerintah menegaskan bahwa PPSE bukan program bantuan instan, melainkan investasi sosial jangka panjang.
Keberhasilan program ini diukur dari kemampuan KPM mempertahankan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan pendapatan keluarga, serta tidak kembali masuk dalam daftar penerima bansos.
Dengan mendaftar program PPSE, KPM tergraduasi diharapkan mampu melanjutkan transformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi produktif.
Baca Juga: Kabar Baik Ojol, Gojek Siap Bayarkan BPJS Kesehatan Driver Full Time Tahun 2026
Langkah ini sejalan dengan visi pengentasan kemiskinan berkelanjutan dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PPSE menjadi bukti bahwa graduasi bansos bukan akhir, melainkan awal perjalanan menuju kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan bagi KPM di seluruh Indonesia.***




