POJOKSATU.ID - Kabar baik datang untuk guru madrasah honorer di seluruh Indonesia.
Harapan untuk naik status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini makin terbuka.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mengupayakan pengangkatan guru madrasah honorer menjadi PPPK demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: Hadapi Birokrasi Modern, Kobar Perkuat Korpri demi Tingkatkan Kompetensi ASN
Langkah ini menjadi angin segar, mengingat selama ini banyak guru madrasah honorer menerima gaji yang jauh dari kata layak.
Kemenag Perjuangkan Pengangkatan PPPK
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag tengah menyusun tahapan agar guru madrasah honorer bisa diangkat menjadi PPPK.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, yang menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan guru madrasah tetap menjadi prioritas.
Baca Juga: FGTKN Desak DPRD Sampang Dukung Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Lengkapnya
Salah satu fokus utama Kemenag adalah penataan dan pemutakhiran data guru melalui sistem Education Management Information System (EMIS).
Data ini menjadi kunci agar guru madrasah yang memenuhi syarat bisa diprioritaskan secara tepat sasaran.
Berapa Gaji Guru Madrasah Jika Jadi PPPK?
Menurut laporan Portaloka.id, guru madrasah honorer yang diangkat menjadi PPPK diperkirakan akan masuk Golongan IX.
Untuk golongan ini, gaji pokok bulanan diperkirakan berada di kisaran Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
Besaran gaji tersebut bisa berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan, masa kerja, serta kebijakan konversi yang diterapkan oleh pemerintah.
Namun secara umum, angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding gaji honorer sebelumnya.
Tunjangan Apa Saja yang Didapat?
Selain gaji pokok, guru madrasah PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan.
Beberapa tunjangan yang umumnya diterima PPPK antara lain:
Baca Juga: HEBOH! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp15 Ribu Usai Potongan BPJS, Disdik Akhirnya Buka Suara
1. Tunjangan keluarga, seperti tunjangan istri atau suami sekitar 10 persen dari gaji pokok.
Serta tunjangan anak sekitar 2 persen per anak (maksimal dua anak).
2. Tunjangan jabatan, jika guru memiliki jabatan fungsional tertentu.
3. Tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sesuai ketentuan instansi.
Baca Juga: Akhirnya Ada Harapan! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Memprihatinkan, Pemkab Siapkan Bosda 2026
Besaran tunjangan bisa berbeda tergantung kebijakan kementerian atau lokasi penugasan.
Jauh Lebih Baik dari Honorer
Sebagai perbandingan, banyak guru honorer selama ini hanya menerima gaji di kisaran Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan, tergantung sumber dana dan kebijakan sekolah.
Dengan status PPPK, kesejahteraan guru madrasah dipastikan meningkat signifikan.
Demikian pengangkatan guru madrasah honorer menjadi PPPK menjadi langkah besar dalam memperbaiki nasib tenaga pendidik.
Dengan gaji pokok yang lebih layak dan tambahan tunjangan, status PPPK memberikan kepastian ekonomi yang selama ini sulit didapat guru honorer.
Upaya Kemenag ini diharapkan bisa segera terealisasi secara luas dan merata.***




