POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumsel, terus tancap gas dalam mendorong transformasi digital tata kelola pemerintahan.
Salah satu langkah nyata yang kini diterapkan yakni pembayaran gaji ASN 100% melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Kebijakan ini menandai berakhirnya sistem manual dalam proses penggajian ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Baca Juga: Resmi Diumumkan! Hasil Integrasi Nilai CAT-SKTT PPPK Kemensos 2025, Cek Nama Lulus dan Masa Sanggah
Dengan penerapan SIPD RI secara penuh, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Yakni lebih transparan, akurat, dan terintegrasi dengan sistem nasional.
Pemkab Banyuasin Raih Apresiasi Implementasi SIPD RI
Implementasi pembayaran gaji ASN melalui SIPD RI 100% tersebut mengantarkan Pemkab Banyuasin meraih penghargaan.
Penghargaan tersebut berupa Apresiasi Implementasi Pembayaran Gaji ASN melalui SIPD RI Tahun 2025.
Penghargaan itu diserahkan dalam acara resmi yang digelar oleh Bank Sumsel Babel di Palembang pada 29 Januari 2026.
Penghargaan diterima langsung oleh Sekda Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA, yang mewakili Bupati Banyuasin.
Baca Juga: Ingat! Nongkrong Saat Jam Kerja di Bulan Puasa, ASN Terancam Sanksi Tegas
Capaian ini menjadi bukti keseriusan Banyuasin dalam mendukung program digitalisasi pemerintah pusat.
Dikutip dari HarianBanyuasin Disway, 29 Januari 2026, Erwin Ibrahim menyatakan:
“Dengan adanya aplikasi SIPD RI, seluruh sistem telah terintegrasi mulai dari OPD, kecamatan, hingga Kementerian Dalam Negeri serta Bank Sumsel Babel."
"Proses pengelolaan keuangan daerah, termasuk gaji ASN, menjadi lebih cepat, efektif, dan transparan,” ujarnya.
Begini Skema Pembayaran Gaji ASN Lewat SIPD RI
Dalam skema baru ini, seluruh proses penggajian ASN di Banyuasin dilakukan secara digital melalui SIPD RI.
Baca Juga: Polisi Multitalenta: Kiprah Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru, Pilot dan Pemburu Buronan
Mulai dari perencanaan anggaran, penginputan data, verifikasi, hingga pencairan gaji ke rekening masing-masing ASN.
SIPD RI mengintegrasikan data keuangan daerah dengan sistem Kementerian Dalam Negeri dan perbankan daerah.
Sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Dengan sistem ini, proses pembayaran tidak lagi bergantung pada pengolahan manual yang rawan keterlambatan.
Setiap OPD di Banyuasin diwajibkan menginput dan memverifikasi data gaji ASN secara berkala melalui SIPD RI agar proses pembayaran berjalan tepat waktu.
Transparansi dan Akurasi Jadi Keunggulan Utama
Penerapan SIPD RI 100 persen dinilai membawa banyak manfaat, khususnya dalam aspek transparansi dan akurasi pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Babinsa Utan Kayu yang Viral Intimidasi Penjual Es Gabus Sudrajat Resmi Ditahan 21 Hari
Seluruh alur pembayaran gaji ASN dapat dipantau secara real time oleh pihak terkait.
Sehingga meminimalkan potensi kesalahan maupun penyimpangan.
Selain itu, sistem ini juga memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan sesuai standar nasional.
Data yang terintegrasi secara otomatis menjadi dasar perencanaan anggaran yang lebih presisi di tahun berikutnya.
Dampak Langsung bagi ASN Banyuasin
Bagi ASN, kebijakan ini memberikan kepastian pembayaran gaji yang lebih tepat waktu dan terjamin keamanannya.
Tidak hanya itu, transparansi sistem juga memberi rasa aman karena seluruh hak kepegawaian tercatat secara resmi dalam sistem nasional.
Baca Juga: Dibiayai Penuh Pemerintah, Ini Tahapan Seleksi PPDB Sekolah Garuda Tahun Ajaran 2026-2027
Pemkab Banyuasin berharap, penerapan SIPD RI dapat meningkatkan kepercayaan ASN terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sekaligus mendorong kinerja aparatur pemerintahan.***




