POJOKSATU.id - Pemerintah melalui KemenPANRB resmi menetapkan mekanisme baru pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan ulang manajemen ASN dan reformasi penggajian tenaga non-ASN yang kini beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.

Mekanisme ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Pocong di Tengah Dangdutan Hajatan, Warga Pati Geger Tapi Polisi Bilang Bukan Makhluk Gaib!

Yang menjadi dasar pembayaran upah, kontrak kerja, dan tunjangan bagi pegawai paruh waktu di instansi pemerintah pusat dan daerah.


Gaji Minimal Setara UMP atau Gaji Terakhir

Dalam aturan tersebut, KemenPANRB menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan gaji terakhir ketika masih berstatus tenaga non-ASN.

Atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penempatan.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” pernyataan resmi KemenPANRB, dikutip dari Ayobandung.com, Rabu (12 November 2025).

Baca Juga: Purbaya Bongkar Modus Impor Nakal, Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta, Kok Bisa Sih?

Dengan mekanisme baru ini, gaji setiap PPPK Paruh Waktu akan bervariasi antar wilayah, mengikuti kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Misalnya, PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta bisa menerima gaji minimal sekitar Rp5 juta, sementara di Kalimantan Selatan sebesar Rp3,4 juta, dan di Jawa Tengah sekitar Rp2,1 juta, sesuai UMP 2025.


Pembayaran Lewat Belanja Barang dan Jasa

Hal baru yang cukup menonjol dalam kebijakan ini adalah sumber pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu tidak lagi diambil dari pos belanja pegawai.

Baca Juga: Viral Anak TK Didiskualifikasi karena Terlalu Hebat Mewarnai, Netizen Sebut Logika Panitia di Mana?

Melainkan dari pos belanja barang dan jasa.

Langkah ini dimaksudkan agar instansi pemerintah lebih fleksibel mengelola pembayaran sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.

Mekanisme ini memungkinkan pembayaran lebih cepat karena tidak harus menunggu revisi anggaran belanja pegawai.

Namun, pemerintah daerah tetap diwajibkan menyertakan alokasi dana dalam APBD agar gaji dan tunjangan bisa disalurkan tepat waktu.

Baca Juga: Tiba-Tiba Jadwal Tes Substantif PPG UMSU Berbeda, Begini Nasib Pesertanya Sekarang!

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

KemenPANRB juga memastikan bahwa mereka akan tetap memperoleh jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.


Durasi Kontrak dan Jam Kerja Fleksibel

Dalam regulasi yang sama, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja maksimal
4 jam per hari atau 20 jam per minggu.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Roy Suryo Bukan Proses Hukum Murni

Mereka dikontrak selama 1 tahun, dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kesiapan anggaran daerah.

Sistem kerja ini dianggap sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer yang tidak bisa masuk formasi PPPK penuh waktu namun tetap dibutuhkan instansi pemerintah.

KemenPANRB menegaskan, program ini bukan sekadar solusi sementara, melainkan bagian dari upaya reformasi ASN adaptif dan berkeadilan.

Baca Juga: DPRD Pandeglang Desak Penegakan Aturan Fasos-Fasum bagi Pengembang

dikutip dari MediaIndonesia.com, Kamis (13 November 2025), pejabat Biro SDM KemenPANRB menegaskan,

“Skema paruh waktu adalah inovasi manajemen ASN agar tenaga non-ASN tetap bisa bekerja dengan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan fleksibilitas kerja,”.


Tantangan di Daerah

Meski aturan sudah jelas, pelaksanaan di daerah masih menghadapi tantangan.

Beberapa pemerintah kabupaten dan kota mengaku belum menyiapkan anggaran dan sistem administrasi pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Kondisi ini menyebabkan sebagian tenaga yang sudah dinyatakan lulus seleksi masih menunggu penetapan SK dan pembayaran gaji pertama mereka.

Sejumlah pemerintah daerah bahkan belum menyusun skema teknis pembayaran dan integrasi data ke sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Bunda PAUD Banten Raih Apresiasi Nasional, Bukti Nyata Dedikasi untuk Anak Negeri

Pemerintah pusat kini tengah menyiapkan pendampingan teknis dan koordinasi lintas kementerian agar penyaluran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu bisa seragam di seluruh Indonesia.

Mekanisme baru pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu ini menjadi tonggak penting dalam reformasi ASN 2025.

Dengan dasar hukum yang lebih jelas dan sistem pembayaran yang fleksibel, diharapkan hak-hak tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK dapat segera terpenuhi secara merata.

Baca Juga: Kilas Balik Tragedi Semanggi I, 13 November 1998 Saat Suara Mahasiswa Dibalas Peluru di Jantung Ibukota

Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan daerah.

Mulai dari alokasi anggaran, sistem pembayaran, hingga komitmen kepala daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pusat.

Jika seluruh elemen berjalan seiring, maka PPPK Paruh Waktu tak hanya menjadi solusi bagi tenaga non-ASN, tapi juga fondasi baru bagi birokrasi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.***