POJOKSATU.id - Pembayaran tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan juga gaji ke 13 menjadi tanda tanya bapak ibu guru.

Diketahui bahwa THR dan gaji ke 13 sudah cair sejak bulan Maret dan bulan Juni lalu.

Namun tambahan TPG 100 persen yang termasuk dalam komponen THR dan gaji ke 13 hingga kini belum Nampak hilal pencairannya.

Padahal pembayaran juknis pembayaran tambahan TPG 100 persen sudah tertuang resmi dalam regulasi terbaru.

Baca Juga: Terjebak di Lantai Empat Rusun Klender, Seorang Nenek Ditemukan Tewas oleh Petugas Damkar

Regulasi terbaru ini adalah PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam regulasi di atas jelas tertulis bahwa guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam THR dan gaji ke 13 maka berhak untuk diganti dengan tambahan TPG 100 persen.

Namun ternyata hingga bulan Juli ini belum terlihat pencairan tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025.

Sejumlah guru mengatakan bahwa mereka sudah menerima tambahan TPG 100 persen di bulan Maret dan awal Juli.

Baca Juga: Ada Perubahan Batas Usia Penerima TPG Guru? Kepala BKN Sudah Buka Suara!

Namun ternyata pembayaran tersebut adalah tambahan TPG 100 persen di tahun 2024 bukan 2025.

Lantas kapan sebenarnya tambahan TPG 100 persen 2025 ini cair dan sebenarnya dari mana sumber anggarannya?

Perlu diketahui bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini masuk ke dalam anggaran APBN pemerintah pusat yaitu Kementerian Keuangan.

Dan pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran TPG ini.

Baca Juga: Apa Itu Collectibles? Dari Hobi Koleksi Barang Hingga Jadi Investasi Bernilai Miliaran

Sementara itu untuk jadwal pencairan tambahan TPG 100 persen ini tidak dijelaskan secara detail dalam regulasi yang berlaku.

Prediksi pencairan tambahan TPG 100 persen dilihat dari pencairan di tahun 2024.

Untuk tahun 2024 ada beberapa tahapan pencairan tambahan TPG 100 persen ini.

Baca Juga: Daftar Ulang SPMB Tahap 2 Jawa Barat dan Jakarta Sudah Beres, Siswa Belum Sempat Daftar Bagaimana

Ada yang pencairan dilakukan pada pertengahan tahun, akhir tahun dan juga tahun berikutnya setelah pembayaran thr dan gaji ke 13.

Oleh karena itu bapak ibu guru harus bersabar karena memang tidak ada ketentuan Waktu pembayaran tambahan TPG 100 persen ini.

***