POJOKSATU.id - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) honorer kembali menguat seiring kebijakan penataan tenaga non-ASN yang akan diterapkan penuh mulai 2026.

Di sejumlah daerah, honorer mulai dihantui kekhawatiran kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran dan aturan baru pasca seleksi CASN.

Di tengah kecemasan tersebut, muncul pandangan berbeda dari Kisman Pangeran yang menilai PHK honorer bukan satu-satunya jalan.

Baca Juga: Arus Penumpang di Pelabuhan Merak Meningkat Jelang Tahun Baru 2026, Diskon Tiket Disambut Antusias

Ia mendorong pemerintah daerah untuk menempuh skema penyelamatan agar honorer tetap bisa bekerja dan pelayanan publik tidak terganggu.

Pandangan ini menjadi sorotan karena menawarkan pendekatan yang lebih humanis di tengah ketatnya kebijakan reformasi birokrasi.


PHK Honorer Bukan Solusi Utama

Kisman Pangeran menegaskan bahwa langkah merumahkan honorer secara massal justru berpotensi menimbulkan masalah baru, baik dari sisi sosial maupun pelayanan pemerintahan.

Baca Juga: Rais Aam Tegaskan PBNU Masih Dipegang Pj Ketua Zulfa Mustofa, Keputusan Belum Diralat

Menurutnya, banyak honorer yang selama ini menjadi tulang punggung operasional instansi, khususnya di sektor pelayanan dasar.

Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih kreatif dan tidak semata-mata menjadikan PHK sebagai opsi utama dalam menata ulang tenaga kerja non-ASN.

Dikutip dari RRI, 25 Desember 2025, Kisman Pangeran menyampaikan bahwa:

Baca Juga: Viral Bali Sepi, Menpar Turun Tangan Sebut Data Resmi Tidak Mendukung Narasi Buatan

“Solusi yang diusulkan mencakup upaya penataan tenaga kerja agar honorer tetap bisa terlibat dalam pelayanan publik melalui skema lain,"

"Termasuk pengalihan ke PPPK paruh waktu atau penempatan dalam bentuk tenaga alih daya,” tambahnya.

PPPK Paruh Waktu Jadi Jalan Tengah

Salah satu solusi yang dinilai realistis adalah pemanfaatan skema PPPK Paruh Waktu.

Skema ini dianggap mampu menjadi jalan tengah bagi daerah yang belum sanggup mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan fiskal.

Dengan status paruh waktu, honorer tetap memperoleh kepastian kerja, penghasilan.

Baca Juga: Rumah Nenek Emi Berdiri Kokoh Berkat Kepedulian Aiptu Jamaludin

Serta perlindungan hukum, meski dengan jam kerja dan skema gaji yang disesuaikan kemampuan daerah.

Kisman menilai pendekatan ini lebih adil dibandingkan PHK massal yang berpotensi memicu gejolak sosial dan menurunkan kualitas layanan publik.


Opsi Alih Daya dan Penyesuaian Kebutuhan

Selain PPPK Paruh Waktu, Kisman juga menyinggung opsi tenaga alih daya (outsourcing) sebagai alternatif.

Baca Juga: Pasca CASN, Pemerintah Tegaskan Skema Gaji PNS, PPPK Paruh Wkatu dan Penuh Waktu 2026

Skema ini dinilai dapat menyesuaikan kebutuhan riil instansi tanpa melanggar ketentuan penghapusan status honorer.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan outsourcing tetap memperhatikan aspek kesejahteraan.

Serta tidak merugikan pekerja yang selama ini sudah mengabdi bertahun-tahun.

Baca Juga: Baru Dilantik, PPPK Paruh Waktu Bangka Terima JHT hingga Rp10 Juta, Cair Januari 2026

Menurutnya, penataan honorer seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran.

Tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan pelayanan publik.


Pemerintah Daerah Diminta Lebih Humanis

Kisman Pangeran menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan tenaga honorer.

Ia berharap setiap kebijakan yang diambil disertai penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan keresahan.

Dengan mengedepankan skema penyelamatan, pemerintah daerah dinilai masih memiliki ruang untuk menata ulang honorer.

Tentunya tanpa harus menempuh langkah ekstrem berupa PHK massal.

Baca Juga: Beban Fiskal Daerah Tertekan, Pemerintah Tetap Angkat Honorer Jadi ASN, Ini Pertimbangan Utamanya

Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak boleh mengorbankan kelompok rentan yang selama ini telah berkontribusi besar dalam roda pemerintahan.***