POJOKSATU.id — Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 telah resmi bergulir diawali dengan pengumuman kuota sekolah.
Usai tahap tersebut, agenda krusial berikutnya adalah proses pemeringkatan siswa yang dinilai memenuhi syarat atau masuk kategori eligible untuk mengikuti SNBP 2026.
Tahapan pemeringkatan ini kerap memunculkan beragam pertanyaan, baik dari siswa maupun orang tua.
Baca Juga: LOWONGAN MAGANG UN Women Indonesia 2026, Belajar Advokasi Gender Langsung di PBB
Lalu, seperti apa sebenarnya aturan resmi dalam menentukan peringkat siswa eligible SNBP 2026?
Terdapat sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami siswa terkait mekanisme pemeringkatan tersebut.
Pemeringkatan siswa sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah.
Baca Juga: TPG THR dan Gaji 13 Guru Tak Cair Tepat Waktu, Ini Penyebab Utama yang Terjadi di Daerah
Penilaian dilakukan dengan menghitung nilai rata-rata seluruh mata pelajaran dari semua semester yang telah ditempuh, kecuali semester terakhir di kelas 12.
Selain itu, sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menambahkan indikator lain dalam menentukan peringkat siswa.
Kriteria tambahan tersebut bisa berupa prestasi akademik maupun nonakademik yang dianggap relevan dan telah ditetapkan oleh sekolah.
Baca Juga: Miris! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Daerah Hanya Rp50 Ribu–Rp250 Ribu per Bulan
Sebelumnya, Ketua Tim Penanggungjawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, menegaskan bahwa penentuan siswa yang masuk daftar eligible bukan menjadi tugas panitia SNPMB, melainkan ditetapkan langsung oleh pihak sekolah.
Eduart menyampaikan bahwa siswa yang masuk kategori eligible adalah siswa terbaik sesuai dengan kuota yang diperoleh sekolah.
"Siswa yang terbaik masuk kuota sekolah, siswa eligible yang menentukan sekolah," kata Eduart.
Baca Juga: Gaji PPPK Pringsewu Bervariasi, Penuh Waktu Bisa Rp4 Juta, Paruh Waktu Segini
Sebagai gambaran, ia menjelaskan bahwa sekolah berakreditasi A dapat memperoleh kuota SNBP sebesar 40 persen dari total siswa kelas 12.
Jika jumlah siswa kelas 12 mencapai 150 orang, maka kuota siswa eligible yang dapat mengikuti SNBP adalah sebanyak 60 siswa.
Meski demikian, penentuan siapa saja yang masuk dalam 60 siswa tersebut sepenuhnya menjadi kebijakan sekolah.
"Apakah 60 itu siswa ranking 1 sampai 60 dari 150 atau ranking 10 sampai 70 dari 150 itu sekolah yang menentukan," ujarnya.
Eduart menambahkan, fleksibilitas ini dimungkinkan karena tidak semua siswa yang masuk kuota eligible pasti memilih jalur SNBP.
Sebagian di antaranya bisa saja lebih memilih jalur seleksi lain untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Baca Juga: Catat! Kisi-Kisi Lengkap SKD CPNS yang Wajib Dipahami Peserta Seleksi
"Jadi ini yang harus dipahami karena masih ada juga komplain ‘kok anak kami tidak eligible’ disampaikan ke panitia SNPMB, kami tidak bisa menjawab itu karena menjadi kewenangan sekolah," jelas Eduart.
Dengan memahami aturan tersebut, siswa diharapkan dapat bersikap lebih rasional dan bijak dalam menyikapi proses SNBP 2026, sekaligus menjalin komunikasi aktif dengan pihak sekolah.***




