POJOKSATU.id - Banyak ASN yang belum mengetahui bahwa setelah purna tugas, pensiunan PNS tidak hanya menerima pensiun pokok.
Pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 menegaskan bahwa ada tiga jenis tunjangan yang tetap melekat.
Serta dibayarkan kepada pensiunan PNS maupun janda/duda pensiunan.
Baca Juga: Korban Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.090 Jiwa, Operasi Pencarian Masih Berjalan
Aturan ini menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur besaran pensiun pokok sekaligus tunjangan yang menyertainya.
Ketentuan tersebut sekaligus menjawab keraguan para PNS aktif dan pensiunan terkait hak finansial setelah masa pengabdian berakhir.
Tunjangan ini dibayarkan bersamaan dengan pensiun bulanan dan dikelola oleh PT Taspen (Persero) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dekranasda Kota Cilegon Resmi Dikukuhkan, UMKM Ditargetkan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Dasar Hukum Tunjangan Pensiunan PNS
PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur bahwa penerima pensiun PNS tidak hanya memperoleh pensiun pokok.
Tetapi juga tunjangan yang melekat sebagaimana berlaku bagi PNS aktif dalam batasan tertentu.
“Selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dikutip dari JDIH Kemenko.
Ketentuan ini berlaku nasional dan menjadi rujukan resmi bagi seluruh instansi pemerintah.
1. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan pertama yang masih diterima pensiunan PNS adalah tunjangan suami/istri.
Besarannya ditetapkan 10 persen dari pensiun pokok.
Namun dengan catatan pasangan yang bersangkutan sah secara hukum dan tercatat sesuai administrasi kepegawaian.
Tunjangan ini tetap diberikan selama status perkawinan masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika pensiunan berstatus janda atau duda, hak ini menyesuaikan aturan yang ditetapkan pemerintah.
2. Tunjangan Anak
Selain tunjangan pasangan, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan anak.
Besarannya 2 persen dari pensiun pokok untuk setiap anak, dengan jumlah maksimal anak yang ditanggung sesuai ketentuan pensiun.
Tunjangan anak diberikan dengan syarat usia dan status pendidikan anak memenuhi ketentuan.
Jika anak telah melewati batas usia atau tidak lagi memenuhi persyaratan, maka tunjangan ini dapat dihentikan.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan ketiga yang masih diterima pensiunan PNS adalah tunjangan pangan.
Tunjangan ini setara dengan 10 kilogram beras per bulan atau diberikan dalam bentuk nilai uang sesuai ketetapan pemerintah.
Tunjangan pangan bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan dasar pensiunan.
Terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Besaran nominalnya dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dibayarkan Bersamaan dengan Pensiun Bulanan
Ketiga tunjangan tersebut dibayarkan bersamaan dengan pencairan pensiun bulanan melalui PT Taspen.
Artinya, pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan terpisah selama data administrasi sudah benar dan mutakhir.
Namun demikian, pensiunan tetap diimbau untuk melakukan pemutakhiran data dan otentikasi secara berkala agar proses pembayaran tidak terkendala.
Baca Juga: Benda Mencurigakan di Depan Gereja GKPS Kota Bandung Bukan Bahan Peledak, Pelaku Dikejar Polisi
Jadi, Bukan Hanya Pensiun Pokok
Dengan berlakunya PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kesejahteraan PNS setelah purna tugas.
Fakta bahwa masih ada tunjangan keluarga dan tunjangan pangan membuktikan bahwa pensiun PNS bukan sekadar uang pokok semata.
Bagi PNS aktif, aturan ini juga menjadi gambaran penting tentang hak finansial yang tetap melekat setelah masa pensiun.
Sehingga perencanaan keuangan jangka panjang dapat dilakukan dengan lebih matang.***




