POJOKSATU.id - Pemerintah pusat telah resmi menutup pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Diektahui bahwa berdasarkan Surat Menpan RB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu diperpanjang.
Awalnya jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu ditutup pada tanggal 20 Agustus 2025.
Namun diperpanjang menjadi 25 Agustus 2025.
Dan saat ini tidak ada lagi perpanjangan Waktu dari pemerintah.
Hingga penutupan, total ada 1.068.495 usulan formasi PPPK paruh Waktu.
Sementara itu ada 66.495 usulan yang ditolak karena alas an berikut:
1. Pegawai yang tidak aktif bekerja
2. Tidak tersedia anggaran
3. Tidak ada kebutuhan organisasi
4. Meninggal dunia
Instansi dengan jumlah usulan PPPK Paruh Waktu terbesar adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju dengan jumlah 3.036.
Baca Juga: Terbaru, Polda Metro Dalami Peran 15 Orang yang Ditangkap Terkait Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Perlu diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu tidak banyak perbedaan.
Perbedaan terletak pada besaran gaji dan juga masa kontrak kerja saja.
Untuk PPPK Paruh Waktu masa kerjanya hanya satu tahun, sementara untuk Penuh Waktu masa kerja diperbarui setiap 5 tahun.
Dan untuk gaji, PPPK paruh Waktu besarannya menyesuaikan UMP atau UMK masing-masing daerah.
Baca Juga: Bosan Kegiatan Pramuka Biasa? Coba 5 Ide Kreatif Ini yang Pasti Seru!
Sedangkan untuk Penuh Waktu besaran gaji disesuikan dengan golongan dan juga masa kerja.
Namun demikian, PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja.
Honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan tunjangan salah satunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Besaran THR ini biasanya adalah sesuai dengan satu kali gaji yang diterima.
***



