POJOKSATU.ID - Kebijakan unik sekaligus tegas diterapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya menghemat penggunaan bahan bakar minyak atau BBM.

Mulai 3 April 2026, seluruh ASN diwajibkan berjalan kaki atau bersepeda saat berangkat kerja setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan respons atas kondisi global.

Baca Juga: Carilah Muka

Khususnya konflik di kawasan Asia Barat atau Timur Tengah yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan serta harga energi dunia.


Dampak Konflik Global Picu Kebijakan

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap gejolak energi global.

Ketidakstabilan pasokan dan kenaikan harga BBM menjadi alasan utama pemerintah daerah mendorong penghematan energi, termasuk di lingkungan aparatur sipil negara.

Baca Juga: Tips Berburu Token Listrik Termurah dan Cara Menghematnya


ASN Wajib Jalan Kaki atau Bersepeda

Dalam kebijakan tersebut, ASN diminta untuk menggunakan moda transportasi tanpa BBM setiap hari Jumat.

Pilihan transportasi yang diperbolehkan antara lain:

- Berjalan kaki

- Bersepeda

- Moda lain tanpa bahan bakar

Kebijakan ini berlaku secara rutin setiap pekan dan menjadi bagian dari gerakan penghematan energi di lingkungan pemerintahan daerah.

Berlaku untuk Jarak Tertentu

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua ASN tanpa pengecualian. Pemerintah menetapkan batasan jarak sebagai acuan.

ASN dengan jarak rumah ke kantor kurang dari 5 kilometer wajib mengikuti aturan
ASN dengan jarak lebih dari 5 kilometer masih diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan kenyamanan pegawai.

Baca Juga: Pemerintah Akan Cairkan 3 Tunjangan PNS Golongan II di April 2026! Ini Komponen dan Rincian Nominalnya


Dasar Hukum Resmi

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep pada 27 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep wajib melaksanakan penghematan penggunaan BBM.


Berlaku untuk Semua Pegawai

Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup berbagai kategori pegawai lainnya, seperti:

Baca Juga: Jangan Asal Daftar! Ini Cara Cek dan Pilih Formasi CPNS 2026 Sesuai Ijazah Terakhir Agar Tidak Gugur Karena Salah Jurusan

- PPPK, termasuk paruh waktu

- Tenaga alih daya (outsourcing)

- Pegawai BLUD

- Pegawai BUMD

Dengan demikian, kebijakan ini bersifat menyeluruh di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Tak Hanya WFH, ASN Banyuwangi Disuruh Naik Sepeda atau Gunakan Transformasi Umum ke Kantor Demi Hemat BBM


Ada Pengecualian Penting

Meski terkesan ketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk sektor tertentu.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi:

- Pelayanan kesehatan atau medis

- Unit kerja dengan pelayanan publik langsung

- Instansi dengan mobilitas tinggi

Baca Juga: Ketimpangan Gaji ASN Terbongkar! Menkeu Purbaya Ungkap Penghasilan Pegawai Pajak Lebih Tinggi, Ini 2 Solusi yang Ditawarkan

Langkah ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.


Pengawasan Ketat dari Pimpinan

Bupati juga meminta seluruh pimpinan OPD dan BUMD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

Selain itu, pimpinan juga diberi kewenangan untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan tugas kedinasan tetap berjalan lancar.

Baca Juga: Program Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Resmi Dibuka: Pendaftaran Mulai 1 April, Simak Syarat, dan Jadwal Lengkapnya


Tujuan, Hemat Energi dan Efisiensi

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat BBM, tetapi juga mendorong perubahan pola hidup yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil di tengah ketidakpastian global.

Dengan penerapan yang disiplin dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.***