POJOKSATU.ID - Kebijakan unik sekaligus tegas diterapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya menghemat penggunaan bahan bakar minyak atau BBM.
Mulai 3 April 2026, seluruh ASN diwajibkan berjalan kaki atau bersepeda saat berangkat kerja setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan respons atas kondisi global.
Baca Juga: Carilah Muka
Khususnya konflik di kawasan Asia Barat atau Timur Tengah yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan serta harga energi dunia.
Dampak Konflik Global Picu Kebijakan
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap gejolak energi global.
Ketidakstabilan pasokan dan kenaikan harga BBM menjadi alasan utama pemerintah daerah mendorong penghematan energi, termasuk di lingkungan aparatur sipil negara.
Baca Juga: Tips Berburu Token Listrik Termurah dan Cara Menghematnya
ASN Wajib Jalan Kaki atau Bersepeda
Dalam kebijakan tersebut, ASN diminta untuk menggunakan moda transportasi tanpa BBM setiap hari Jumat.
Pilihan transportasi yang diperbolehkan antara lain:
- Berjalan kaki
- Bersepeda
- Moda lain tanpa bahan bakar
Kebijakan ini berlaku secara rutin setiap pekan dan menjadi bagian dari gerakan penghematan energi di lingkungan pemerintahan daerah.
Berlaku untuk Jarak Tertentu
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua ASN tanpa pengecualian. Pemerintah menetapkan batasan jarak sebagai acuan.
ASN dengan jarak rumah ke kantor kurang dari 5 kilometer wajib mengikuti aturan
ASN dengan jarak lebih dari 5 kilometer masih diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan kenyamanan pegawai.
Dasar Hukum Resmi
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep pada 27 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep wajib melaksanakan penghematan penggunaan BBM.
Berlaku untuk Semua Pegawai
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup berbagai kategori pegawai lainnya, seperti:
- PPPK, termasuk paruh waktu
- Tenaga alih daya (outsourcing)
- Pegawai BLUD
- Pegawai BUMD
Dengan demikian, kebijakan ini bersifat menyeluruh di lingkungan pemerintahan daerah.
Ada Pengecualian Penting
Meski terkesan ketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk sektor tertentu.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi:
- Pelayanan kesehatan atau medis
- Unit kerja dengan pelayanan publik langsung
- Instansi dengan mobilitas tinggi
Langkah ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Pengawasan Ketat dari Pimpinan
Bupati juga meminta seluruh pimpinan OPD dan BUMD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Selain itu, pimpinan juga diberi kewenangan untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan tugas kedinasan tetap berjalan lancar.
Tujuan, Hemat Energi dan Efisiensi
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat BBM, tetapi juga mendorong perubahan pola hidup yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil di tengah ketidakpastian global.
Dengan penerapan yang disiplin dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.***




