POJOKSATU.id - Kasus Timothy Anugerah Saputra, menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan tinggi. Karenya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mewajibkan seluruh kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Kemendiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memastikan tak ada lagi kekerasan di kampus, salah satunya dengan membentuk Satgas PPKPT.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menuturkan, tragedi yang menimpa Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud) tidak boleh terulang.

Baca Juga: Warga Rancapinang Menangis Saat Lahannya Diratakan untuk Batalion TNI AD, Minta Prabowo Turun Tangan

“Kami sangat prihatin dan menaruh duka cita mendalam kepada keluarga Timothy Anugerah Saputra maupun keluarga besar Universitas Udayana. Kami sudah berkomunikasi dengan rektor dan meminta kampus menjaga komunikasi baik dengan keluarga korban,” ujar Menteri Brian, dilansir dari laman Kemendiktisaintek, Senin, 20 Oktober 2025.

Dia menegaskan, setiap perguruan tinggi wajib menegakkan amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas PPKPT di seluruh kampus.

Sebagai langkah sistemik, Kemendiktisaintek melalui Inspektorat Jenderal tengah menjalankan Kampanye Nasional PPKPT.
Satgas PPKPT memiliki empat fungsi utama yaitu;

-Pencegahan — menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.
-Penanganan — menyediakan mekanisme pelaporan, investigasi, dan tindak lanjut kasus.
-Pendampingan — memberi dukungan psikologis, sosial, dan hukum kepada korban.
-Pembinaan budaya positif — memperkuat relasi sehat dan setara di lingkungan kampus.

Baca Juga: Ketua DPRD Madina Minta Seluruh Perkebunan Dievaluasi, Ancam Keluarkan Rekom Penghentian Operasional

Dijelaskan, pelaporan kekerasan bisa dilakukan oleh korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal resmi kampus atau ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek.

Kemendiktisaintek juga menyediakan portal Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap (SAHABAT) di laman sahabat.kemdiktisaintek.go.id sebagai sarana edukasi, konsultasi, dan pelaporan.

Selain itu, sivitas akademika dapat menyampaikan pengaduan melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di lapor.go.id.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Uang Hasil Korupsi CPO Senilai Rp13,255 Triliun ke Negara, Akui Ini Baru Setenghnya
.
“Peristiwa ini menjadi refleksi bersama bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan tinggi. Mari kita ciptakan atmosfer kampus yang sehat dan saling menghargai,” tuturnya.

Melalui pembentukan Satgas PPKPT, Kemendiktisaintek berkomitmen menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan, agar mahasiswa dapat belajar dan berprestasi tanpa rasa takut. ***