POJOKSATU.id - Sebanyak 3.587 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang hingga kini belum menerima gaji meski telah resmi dilantik dan mengantongi SK.

Kondisi ini menuai sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Serang karena dinilai menyangkut hak dasar aparatur negara, khususnya tenaga pendidik.

Masalah mandeknya gaji PPPK Paruh Waktu ini bukan sekadar keterlambatan teknis.

Baca Juga: Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu Ngajuk Resmi Cair! Segini Nominalnya

Melainkan dampak langsung dari perubahan regulasi dan belum siapnya perencanaan anggaran daerah.

Situasi tersebut memicu kekhawatiran akan kesejahteraan ribuan guru yang tetap menjalankan tugas di tengah ketidakpastian penghasilan.


Dana BOS Tak Lagi Bisa Digunakan

Ada beberapa penyebab utama gaji PPPK Paruh Waktu di Serang belum cair.

Baca Juga: TKA SD Tembus 8,8 Juta Peserta, Pemerintah Dapat Cermin Mutu Pendidikan Dasar

Salah satunya tidak bolehnya lagi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar tenaga pendidik berstatus ASN Paruh Waktu.

Sebelumnya, saat masih berstatus honorer, sebagian guru menerima honor dari Dana BOS.

Namun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, skema tersebut otomatis tidak dapat diterapkan.

Baca Juga: Eks Hakim MK Ungkap Fakta Mengejutkan: Putusan Usia Capres Jadi Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Karena gaji ASN wajib bersumber dari APBD, bukan dari dana operasional sekolah.

Perubahan status ini belum sepenuhnya diantisipasi dalam penyusunan anggaran daerah.

Sehingga hak keuangan PPPK Paruh Waktu belum terakomodasi secara resmi.


DPRD Serang Soroti Kesiapan APBD

DPRD Kabupaten Serang menilai persoalan ini sangat serius.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu sudah memenuhi seluruh kewajiban administratif, namun hak mereka belum dipenuhi.

Baca Juga: Bayar BPJS Kesehatan Lewat BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Begini Caranya

Dikutip dari Antara News, 4 Februari 2026, Bahrul Ulum menyampai dengan tegas bahwa:

“Mereka sudah dilantik, sudah menerima SK, tapi sampai sekarang belum jelas kapan menerima gaji dan berapa besarannya."

"Ternyata hak teman-teman PPPK Paruh Waktu ini belum teranggarkan di APBD,”.

Baca Juga: Geger! Nama Sri Mulyani Ikut Nongol di Epstein Files, Ternyata Begini Asal-usulnya

Menurut DPRD, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pegawai.

Terutama guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah.


Anggaran Besar Jadi Kendala

Dari perhitungan awal, DPRD memperkirakan kebutuhan anggaran gaji untuk 3.587 PPPK Paruh Waktu mencapai lebih dari Rp100 miliar per tahun.

Baca Juga: Purbaya Buka-bukaan: Sudah Cium Kejanggalan di Kantor Pajak dan Bea Cukai Sebelum Kena OTT

Besarnya kebutuhan anggaran tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian serius.

Baik melalui perubahan APBD maupun skema pembiayaan lain yang sesuai aturan.

DPRD pun berencana memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong solusi agar pembayaran gaji bisa segera direalisasikan.

Guru Tetap Mengajar Meski Gaji Mandek

Di tengah ketidakpastian, para PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugasnya di sekolah masing-masing.

Namun, mandeknya gaji membuat sebagian guru terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

DPRD mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Serang.

Baca Juga: TPG Tidak Cair Meski Jam Sudah Cukup, Ini Peta Masalah Sertifikasi Guru 2026 yang Jarang Dijelaskan tapi Menentukan Nasib Tunjangan


Dorongan Penyelesaian Segera

DPRD Serang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan gaji PPPK Paruh Waktu hingga ada kepastian pembayaran.

Evaluasi perencanaan APBD, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta komunikasi terbuka dengan para PPPK dinilai menjadi kunci penyelesaian masalah ini.***