POJOKSATU.id - Harapan ratusan ribu tenaga honorer untuk segera diangkat menjadi PPPK belum sepenuhnya bisa terwujud dalam waktu singkat.

Pemerintah mengakui, pengangkatan honorer tersisa menjadi PPPK tidak bisa dilakukan secara instan.

Selain itu juga diperlukan negosiasi tingkat tinggi lintas kementerian.

Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftar Tanggalnya

Pernyataan ini sekaligus menjawab kegelisahan para honorer.

Khususnya guru madrasah dan tenaga kependidikan, yang hingga kini masih menunggu kejelasan status mereka.

Meski pemerintah menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan honorer, realitas di lapangan menunjukkan prosesnya tidak sederhana.

Baca Juga: AHM Pamer Total Mobilitas Honda di IIMS 2026, dari Skutik Harian hingga Motor Listrik


Ratusan Ribu Honorer Masih Tertinggal

Data Direktorat GTK Madrasah Kemenag menunjukkan bahwa dari total lebih dari 800 ribu guru madrasah di Indonesia, sekitar 652 ribu masih berstatus honorer.

Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan guru yang sudah berstatus PNS maupun PPPK.

Besarnya angka tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.

Baca Juga: Bacakan Sumpah di Depan Prabowo, Adies Kadir Resmi Duduki Kursi Hakim Mahkamah Konstitusi

Pengangkatan honorer bukan hanya soal ketersediaan formasi.

Akan tetapi juga menyangkut kesiapan anggaran negara, sinkronisasi data, hingga kebijakan di tingkat pusat dan daerah.

Pemerintah Akui Perlu Negosiasi Tingkat Tinggi

Menurut Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK bukan perkara mudah.

Proses ini memerlukan pembahasan serius dan waktu yang panjang di tingkat pemerintahan tertinggi.

Dikutip dari jpnn.com, 4 Februari 2026, Direktur GTK Madrasah Fesal Musaad menyatakan bahwa:

Baca Juga: Wow! Harta Adies Kadir Tembus Rp14,3 Miliar, Ternyata Segini Rincian Kekayaan Hakim MK Baru

“Pemerintah sangat memperhatikan guru non-PNS, hanya memang tidak bisa serta-merta semuanya disertifikasi."

"Ini dilakukan bertahap sesuai ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, negosiasi tingkat tinggi dibutuhkan karena kebijakan pengangkatan honorer ke PPPK harus melibatkan banyak pihak.

Baca Juga: Lengkap! Harga Tiket Kereta dari Stasiun Bogor ke Berbagai Tujuan, Mulai Ribuan Rupiah

Mulai dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, hingga kementerian teknis lainnya.


Anggaran Jadi Kunci Utama

Salah satu faktor utama yang membuat pengangkatan honorer tidak bisa dilakukan sekaligus adalah keterbatasan anggaran.

Setiap pengangkatan PPPK berdampak langsung pada belanja pegawai negara, baik dari sisi gaji maupun tunjangan.

Baca Juga: Beasiswa UNHAN RI 2026 Dibuka, Lulusan SMA Bisa Kuliah Gratis dengan Asrama dan Uang Saku

Selain itu, tidak semua honorer berada dalam satu sistem data yang sama.

Sebagian guru honorer, khususnya di madrasah swasta, masih berada di bawah naungan yayasan.

Sehingga membutuhkan kebijakan khusus agar bisa masuk dalam skema ASN PPPK.

Skema Bertahap Masih Jadi Opsi Realistis

Pemerintah menilai skema pengangkatan honorer secara bertahap masih menjadi opsi paling realistis saat ini.

Langkah ini dinilai dapat menjaga keberlanjutan fiskal negara sekaligus memberi ruang penyesuaian regulasi.

Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mencari jalan keluar agar honorer tersisa tidak selamanya berada dalam ketidakpastian.

Baca Juga: SELAMAT! 111 Sanggahan PPPK KemenHAM Diterima, Cek Daftar Nama dan Unduh PDF Resminya Disini

Negosiasi tingkat tinggi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan menyeluruh.


Harapan Honorer Masih Terbuka

Bagi para honorer, pengakuan pemerintah bahwa persoalan ini memerlukan negosiasi tingkat tinggi setidaknya memberi kejelasan.

Bahwa prosesnya sedang berjalan, meski tidak secepat yang diharapkan.

Baca Juga: Kota Bandung Pastikan Nol Honorer, BKSDM Tegaskan Rekrutmen ASN Mengacu UU ASN 2023

Para honorer berharap, pembahasan lintas kementerian tersebut benar-benar berujung pada solusi konkret, bukan sekadar wacana.

Kepastian status dinilai penting agar mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan fokus mendidik generasi bangsa.***