POJOKSATU.id - Isu besaran gaji PPPK Paruh Waktu terus menjadi perhatian publik.

Khususnya bagi lulusan SMA yang mengikuti skema pengangkatan tenaga non-ASN.

Banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan apakah penghasilannya layak?

Baca Juga: Anggaran Rp1,7 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk 518 Honorer yang Diberhentikan

Berdasarkan ketentuan terbaru pemerintah, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan oleh jenjang pendidikan.

Melainkan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah penugasan masing-masing.

Skema ini berlaku secara nasional dan menjadi dasar pengupahan PPPK Paruh Waktu mulai 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Tegaskan Tak Ada PHK! Ribuan Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu


Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tak Berdasarkan Ijazah

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki sistem golongan, PPPK Paruh Waktu tidak mengenal penggolongan berdasarkan pendidikan seperti SMA, D3, atau S1.

Pemerintah menetapkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi honorer.

Atau upah tersebut minimalnya mengacu pada UMP/UMK setempat.

Baca Juga: Kabar Baik bagi PPPK! Pemkab Blora Resmi Perpanjang Kontrak 286 PPPK Hingga 2030

Artinya, lulusan SMA memiliki peluang menerima gaji yang sama dengan lulusan pendidikan lebih tinggi selama berada pada skema PPPK Paruh Waktu.

Serta sepanjang ditempatkan di wilayah dengan standar upah yang sama.

Mengacu pada UMP dan Kemampuan Daerah

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA sangat dipengaruhi oleh lokasi penempatan kerja.

Daerah dengan UMP tinggi otomatis memberikan penghasilan lebih besar dibandingkan daerah dengan UMP rendah.

Sebagai gambaran, di wilayah dengan UMP di kisaran Rp2 jutaan, gaji PPPK Paruh Waktu juga berada pada angka tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor, Begini Skema Gaji Pensiunan PNS 2026

Sementara di provinsi dengan UMP tinggi, penghasilan bisa lebih besar meski statusnya paruh waktu.


Jam Kerja Lebih Singkat, Status Tetap Resmi

PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja dengan durasi sekitar empat jam per hari atau setengah dari jam kerja ASN penuh waktu.

Meski jam kerja lebih singkat, status PPPK Paruh Waktu tetap sah sebagai bagian dari aparatur pemerintah dengan kontrak resmi.

Baca Juga: 10 Honorer Dinas Perikanan Madina Menjerit, Gaji Tak Kunjung Dibayar Hingga Akhir Desember 2025

Skema ini dirancang pemerintah sebagai solusi penataan tenaga non-ASN agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal.

Sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik.


Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Berdasarkan berbagai sumber media nasional, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA diperkirakan berada di kisaran Rp1,2 juta hingga di atas Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: Rekening Bertambah, Pensiunan PNS Dapat Tambahan Tunjangan hingga Rp400 Ribu Januari 2026

Hal itu tergantung kebijakan daerah dan UMP/UMK setempat.

Nominal tersebut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Meski nominalnya tidak sebesar PPPK penuh waktu, skema ini tetap memberikan:

- kepastian hukum

- status kerja yang jelas

- serta peluang pengembangan ke depan jika ada kebijakan pengangkatan lanjutan.


Peluang ke Depan Masih Terbuka

Pemerintah membuka kemungkinan evaluasi dan penyesuaian kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan nasional dan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: KABAR BAIK! PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Kabupaten Tanggamus Segera Terima SK Pengangkatan

Tidak menutup kemungkinan, PPPK Paruh Waktu yang berkinerja baik dapat diprioritaskan dalam kebijakan kepegawaian berikutnya.

Bagi lulusan SMA, skema ini menjadi peluang tetap bekerja di sektor pemerintahan secara legal dan terdaftar.

Dibandingkan berstatus honorer tanpa kepastian.

Baca Juga: Penindakan Korupsi Tak Cukup Dipenjara, Kejagung Fokus Miskinkan Koruptor Lewat Perampasan Aset

Dengan jam kerja paruh waktu dan penghasilan yang menyesuaikan standar wilayah, skema ini menjadi solusi transisi bagi tenaga non-ASN.

Sekaligus membuka peluang masa depan yang lebih pasti.***