POJOKSATU.id - Pemkab Lumajang menegaskan tidak akan memberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lumajang tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini sekaligus membedakan Lumajang dengan sejumlah daerah lain.
Baca Juga: Ingin TPG dan THR 100 Persen Cair? Guru ASN Perlu Memenuhi Syarat Ini Sesuai PMK 23 Tahun 2025
Yang dimana memberi fleksibilitas kerja bagi ASN saat libur panjang akhir tahun.
ASN Lumajang Tetap WFO Selama Nataru
Pemkab Lumajang memastikan tidak ada kebijakan kerja fleksibel seperti WFA selama periode Nataru.
ASN tetap masuk kerja normal pada hari kerja, kecuali pada tanggal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Inovasi Pemberdayaan Perempuan Bogor Diapresiasi Jawa Barat Lewat Program P2WKSS
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Terutama pada akhir tahun yang kerap diwarnai kebutuhan layanan administrasi pemerintahan.
Alasan WFA Tidak Diberlakukan
Pemkab Lumajang menilai kehadiran fisik ASN di kantor masih sangat dibutuhkan.
Baca Juga: Menjelang Liburan Akhir Tahun, EIGER Ajak Eigerian Lebih Siap Menikmati Perjalanan
Pelayanan publik, koordinasi lintas perangkat daerah, serta penyelesaian administrasi akhir tahun menjadi pertimbangan utama tidak diterapkannya WFA.
“Pemkab Lumajang memastikan ASN tetap bekerja dari kantor dan tidak menerapkan kebijakan WFA selama libur Natal dan Tahun Baru 2025,” dikutip dari Beritajatim.com, 23 Desember 2025.
Dengan kebijakan tersebut, ASN diminta tetap disiplin dan mematuhi jam kerja yang berlaku.
Fleksibilitas Kerja Tiap Daerah Berbeda
Meski pemerintah pusat membuka ruang fleksibilitas kerja ASN, penerapannya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Artinya, kebijakan WFA atau WFO bisa berbeda tergantung kebutuhan dan kondisi daerah.
Baca Juga: TelkomGroup Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Pascabencana Banjir di Aceh
Pemkab Lumajang memilih pendekatan konservatif dengan mempertahankan WFO penuh demi menjaga kualitas layanan publik selama periode libur Nataru.
ASN Diminta Patuhi Aturan
Pemkab Lumajang mengingatkan ASN agar tidak berasumsi adanya kelonggaran kerja selama Nataru.
Ketidakhadiran tanpa alasan sah tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.
Baca Juga: Mantan Kepala BMKG Nilai Banjir Sumatera Bencana Besar dan Luas, Tapi Penanganan Biasa Saja
ASN juga diminta menyesuaikan agenda pribadi selama libur akhir tahun agar tidak mengganggu kewajiban kedinasan.
Kebijakan Pemkab Lumajang menegaskan bahwa tidak ada WFA bagi ASN selama libur Nataru 2025.
ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
Dengan aturan ini, ASN Lumajang diharapkan tetap profesional dan disiplin meski berada di momentum libur panjang akhir tahun.***




