POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengambil langkah tegas terkait kebijakan kepegawaian tahun 2026.
Di tengah tekanan anggaran daerah yang menyusut, pemkab memutuskan untuk tidak membuka rekrutmen PPPK baru.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kategori PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca Juga: Isu PHK PPPK Picu Kekhawatiran, DPRD Kutai Barat Wanti-wanti Dampak Sosial yang Ditimbulkan
Keputusan tersebut menjadi sorotan karena berbeda dengan sejumlah daerah lain yang masih membuka peluang rekrutmen.
APBD Menyusut, Ruang Fiskal Terbatas
Salah satu faktor utama di balik kebijakan ini adalah penurunan APBD.
Pada tahun 2026, APBD Pamekasan tercatat sebesar Rp1,8 triliun.
Baca Juga: Balas Serangan! Usai Disindir Mantan Napi, Wabup Lebak Bongkar Dugaan Bupati Jarang Ngantor
Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,2 triliun.
Artinya, terdapat penyusutan anggaran sekitar Rp192 miliar.
Penurunan ini dipicu oleh berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Sehingga ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit.
Batas Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Selain penurunan anggaran, pemda juga harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Sekretaris Daerah Pamekasan, Taufikurrachman, mengakui bahwa kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Dikutip dari MediaJatim.com, 30 Maret 2026, begini kata Taufikurrachman:
“APBD kita sekarang lagi turun, kan tidak mungkin kita menurunkan belanja pegawai."
"Pasti di atas 30 persen, akan naik dengan sendirinya,” ujarnya.
Rekrutmen PPPK Dihentikan Sementara
Untuk menjaga keseimbangan anggaran, Pemkab Pamekasan memutuskan tidak menambah pegawai baru melalui jalur PPPK pada tahun 2026.
Baca Juga: Identitas Tiga Anggota TNI Gugur di Lebanon Kena Serangan Israel, Satu Perwira Pertama Kopassus
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan beban belanja pegawai agar tidak semakin membengkak.
“Kebetulan 2026 ini, juga ada 260 ASN yang akan pensiun. Dengan begitu, belanja pegawai juga akan berkurang,” jelas Taufik.
Dengan adanya pensiun tersebut, pemerintah berharap beban anggaran dapat berkurang secara alami tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Bobby Nasution Akui Pemerataan Jadi Tantangan Dalam Pembangunan Ekonomi di Sumut
Strategi Andalkan Pensiun ASN
Sebanyak 260 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan pensiun pada tahun 2026.
Hal ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk mengurangi beban belanja pegawai.
Dengan tidak adanya rekrutmen baru, jumlah pegawai secara otomatis akan berkurang.
Sehingga anggaran dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas.
Dampak bagi Calon PPPK
Kebijakan ini tentu berdampak bagi para calon PPPK yang berharap bisa mengikuti seleksi pada tahun 2026.
Dengan tidak dibukanya rekrutmen, peluang untuk menjadi PPPK di Pamekasan untuk sementara waktu tertutup.
Baca Juga: VIRAL Halalbihalal Berubah Panas! Bupati Lebak Bongkar Masa Lalu Wabup Soerang Mantan Napi
Namun, langkah ini dinilai sebagai keputusan realistis di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan.
Fokus Jaga Stabilitas Keuangan Daerah
Pemkab Pamekasan menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas keuangan daerah.
Dengan mengendalikan belanja pegawai, pemerintah dapat memastikan program pembangunan tetap berjalan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.***




