POJOKSATU.id - Proses pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki hitungan mundur.
Tinggal 16 hari tersisa bagi instansi pemerintah untuk mengajukan kebutuhan formasi, sebelum pintu usulan resmi ditutup pada 20 Agustus 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan, masa pengajuan sudah dimulai sejak 1 Agustus dan akan berakhir tepat waktu.
“Pengusulan PPPK paruh waktu berjalan sampai 20 Agustus 2025,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Zudan mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi agar tidak menunggu detik terakhir.
“Kalau tidak mengusulkan, berarti dianggap tidak membutuhkan PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Ia memastikan tidak ada opsi perpanjangan waktu, sejalan dengan target pemerintah menuntaskan status tenaga honorer per 1 Oktober 2025.
Menurut Zudan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi langkah penyelamatan agar honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi 2024 tetap memiliki peluang bekerja secara legal di lingkungan pemerintah.
Baca Juga: ESG dan Carbon Pricing: Saatnya Investor Muda Paham Investasi Berarti
“Ini solusi agar tidak terjadi PHK massal bagi honorer,” jelasnya.
Selain batas usul formasi, BKN juga telah menetapkan jadwal tahapan lain.
Mulai 5 Agustus 2025, instansi dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses pemberkasan Nomor Induk PPPK (NIP), yang akan berlangsung hingga 5 September 2025.
Setelah itu, pengusulan penetapan NIP dibuka hingga 10 September, dan penetapan NIP dijadwalkan selesai paling lambat 20 September 2025.
Baca Juga: Terlibat Jaringan Teroris, 2 ASN Asal Banda Aceh Diciduk Polisi
Jika semua berjalan sesuai rencana, NIP PPPK paruh waktu akan diterbitkan bulan depan.
“Kami targetkan penerbitan NIP sesuai usulan formasi yang sudah diajukan oleh PPK kepada Menteri PAN-RB,” kata Zudan.
Berikut jadwal lengkap tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025:
1. Usulan penetapan kebutuhan: 1 – 20 Agustus 2025
2. Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB: 1 – 20 Agustus 2025
3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 1 – 20 Agustus 2025
4. Pengisian DRH: 5 Agustus – 5 September 2025
5. Usul penetapan NIP: 5 Agustus – 10 September 2025
6. Penetapan NIP: 5 Agustus – 20 September 2025
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, instansi diminta bergerak cepat.
Sebab, setelah 1 Oktober 2025, sistem kepegawaian Indonesia hanya akan mengenal tiga kategori yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu sebagai skema transisi.
***



