POJOKSATU.ID - Perlu regulasi untuk mengatur perlindungan hukum dan kepastian kerja terhadap guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan non ASN atau honorer.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati.

Esti mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang dapat mengatur hak para guru PPPK dan non ASN.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Pelatihan Nasional bagi Pustakawan dan Laboran Madrasah Tahun 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Menurut Kader PDIP itu, regulasi tersebut turut mengatur hak atas jaminan sosial dan perlindungan guru dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas.

"Bapak dan ibu guru harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, tidak boleh hanya janji kosong," ujar MY Esti, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta negara memberikan perlindungan hukum bagi guru honorer.

Baca Juga: URC Gelar Aksi 177, Tiga Tuntutan Rakyat Aspal Disuarakan Pengemudi Ojol

Pasalnya, guru honorer dalam posisi rentan karena hubungan kerjanya dengan pemerintah daerah atau lembaga pendidikan tidak memiliki dasar hukum berupa kontrak kerja formal.

"Mereka sangat rentan terhadap pemutusan sepihak, diskriminasi honorarium, dan tidak adanya jaminan sosial," kata Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Maharani Siti Shopia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Jakarta, Senin (14/7/2025) lalu.

Selanjutnya Maharani menjelaskan, landasan hukum perlindungan guru honorer tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan adil dalam hubungan kerja.

Baca Juga: Aplikasi Seluler Baru Yang Diluncurkan Oleh SWL Miner Tidak Diragukan Lagi Merupakan Berita Besar! Membantu Investor Mendapatkan Pendapatan Pasif

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Selain itu, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU Guru dan Dosen juga menyatakan guru PNS maupun bukan PNS berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan profesi. ***