POJOKSATU.id - Membahas tentang pembagian rapor, satu pertanyaan kerap muncul dari para orang tua. “Mengaapa sekarang tidak ada ranking juara kelas?”.
Padahal, dulu peringkat atau ranking menjadi bagian yang paling ditunggu-tunggu setiap akhir semester, tidak hanya bagi siswa tapi juga orang tua.
Pertanyaan serupa kembali mengemuka setiap musim rapor tiba. Apakah ranking juara kelas masih boleh diumumkan, atau justru sudah dilarang?
Di era Kurikulum Merdeka, jawabannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh, melainkan perlu atau tidak perlu.
Baca Juga: Lima Pelajar SMA Indonesia Bersinar di Yale Model United Nations Korea 2025
Tidak ada aturan tertulis yang secara tegas melarang adanya ranking kelas.
Namun, Kurikulum Merdeka memang hadir dengan filosofi penilaian yang berbeda dari kurikulum sebelumnya.
Fokus penilaian kini tidak lagi pada perbandingan antar siswa, melainkan pada perkembangan masing-masing individu.
Penilaian diarahkan untuk melihat sejauh mana siswa mencapai Tujuan Pembelajaran, bukan siapa yang paling unggul dibanding teman sekelasnya.
Baca Juga: Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Untung Rp800 M dari Pengadaan Laptop
Pendekatan ini dikenal sebagai assessment for learning, yakni penilaian yang bertujuan membantu siswa tumbuh dan belajar lebih baik.
Karena itulah, dalam rapor Kurikulum Merdeka tidak ditemukan kolom ranking juara kelas.
Yang disajikan adalah nilai capaian pembelajaran disertai deskripsi kualitatif yang menggambarkan perkembangan siswa secara lebih utuh.
Lalu bagaimana jika sekolah masih membutuhkan data peringkat, misalnya untuk keperluan beasiswa atau karena alasan tradisi sekolah?
Baca Juga: Pemprov NTB 'Kami Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin, Kontrak 518 Honorer Tak Bisa Diperpanjang Lagi'
Dalam praktiknya, hal tersebut masih dimungkinkan sebagai kebijakan internal sekolah.
Catatannya, ranking tidak dicantumkan dalam rapor resmi dan diputuskan secara sadar melalui kesepakatan bersama pihak sekolah.
Perubahan kebijakan soal ranking ini sejatinya merujuk pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian, yang berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia.
Aturan ini mengimbau sekolah tidak lagi diperkenankan menuliskan peringkat siswa di rapor, melainkan lebih fokus pada capaian belajar dan penguasaan keterampilan.
Yang perlu digarisbawahi, ranking tidak boleh menjadi alat untuk memberi label “pintar” atau “tidak pintar”.
Jika tidak dikelola dengan bijak, sistem peringkat justru berpotensi melemahkan motivasi belajar serta menumbuhkan persaingan yang tidak sehat di kalangan siswa.
Sebagai alternatif, sekolah dapat memberikan bentuk apresiasi yang lebih mendidik.
Misalnya penghargaan atas usaha belajar, perkembangan paling signifikan, bakat tertentu, atau keteladanan karakter yang selaras dengan Profil Lulusan.
Pada akhirnya, Kurikulum Merdeka mengajak sekolah untuk bergeser dari budaya membandingkan menuju budaya menumbuhkan potensi setiap anak. ***




