POJOKSATU.id - Mulai 2025, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu tak lagi diperbolehkan menggunakan pakaian hitam-putih sebagai seragam harian.

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti seragam resmi ASN, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan kepegawaian terbaru dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Tak Jadi Dipecat! Penumpang Salah Tuduh, Petugas KRL Jadi Korban Viralnya Medsos

Yang menegaskan bahwa seluruh pegawai pemerintah tanpa melihat status penuh waktu atau paruh waktu harus mengikuti ketentuan kedinasan yang sama.

Aturan ini muncul di tengah banyaknya pertanyaan dari pegawai non-ASN yang baru diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Selama bertahun-tahun, mayoritas tenaga honorer menggunakan seragam hitam-putih setiap hari.

Namun sejak kebijakan baru diberlakukan, pola ini tidak lagi berlaku.

Baca Juga: Ajinomoto Indonesia Buka 5 Lowongan Akhir Tahun 2025, Simak Syarat dan Penempatannya


Mulai 1 Oktober 2025, Seragam PPPK Paruh Waktu Diseragamkan Nasional

Aturan seragam baru berlaku efektif 1 Oktober 2025.

Seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia wajib menyesuaikan jadwal pakaian dinas yang seragam secara nasional.

Tidak ada lagi perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam hal penggunaan seragam kedinasan.

Baca Juga: Prestasi Tinggi, Apresiasi Minim: Atlet Silat Karawang Kecewa

Berdasarkan pedoman resmi yang disampaikan media kebijakan publik, jadwal seragam ASN yang juga berlaku bagi PPPK Paruh Waktu mencakup:

1. Senin–Selasa: PDH warna krem/khaki

2. Rabu: kemeja putih + bawahan hitam

3. Kamis–Jumat: batik daerah atau nasional, lurik, atau tenun

4. Hari tertentu: pakaian Korpri, seragam upacara, atau atribut nasional

Kementerian PANRB menegaskan bahwa penyeragaman ini bertujuan menghilangkan perbedaan simbolik antara pegawai pemerintah.

Baca Juga: 50 Contoh Soal SAS-UAS Kelas 7 SMP, MATEMATIKA Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Semester 1 Tahun Ajaran 2025 2026, Kurikulum Merdeka

Baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Dalam klarifikasi kebijakan, regulasi tersebut menyatakan:

“Seragam ASN nasional berlaku menyeluruh, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu — tidak ada pengecualian,” tertulis dalam regulasi KepmenPANRB 16/2025, dikutip dari Melintas.id pada 25 November 2025.

Kutipan itu mempertegas posisi PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN modern yang tunduk pada aturan kedisiplinan dan identitas kelembagaan.

Baca Juga: Cara Menambahkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Ini Langkah Lengkapnya


Hitam-Putih Tidak Lagi Menjadi Seragam Harian PPPK

Salah satu perubahan paling mencolok adalah tidak diperbolehkannya seragam hitam-putih yang selama bertahun-tahun menjadi identitas pegawai honorer.

Seragam tersebut kini hanya digunakan pada hari tertentu sesuai ketetapan instansi, bukan sebagai seragam harian PPPK.

Dalam beberapa sosialisasi kepegawaian, disebutkan bahwa aturan baru ini diberlakukan agar PPPK Paruh Waktu memiliki citra profesional yang sama dengan pegawai ASN lainnya.

Seragam hitam-putih yang dulu menjadi ciri honorer dianggap tidak lagi relevan bagi pegawai berstatus PPPK.

Selain itu, perubahan seragam juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi dan standarisasi identitas kelembagaan di seluruh Indonesia.

Dengan aturan baru, masyarakat dapat dengan mudah mengenali pegawai pemerintah dari pakaian dinasnya.


PPPK Paruh Waktu Kini Setara dalam Identitas dan Kedisiplinan

Penggunaan seragam resmi ASN bukan hanya soal tampilan. Kebijakan ini menandai penguatan kedudukan PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai pemerintah yang memiliki hak dan kewajiban jelas.

Baca Juga: Panduan Membuat Presentasi PowerPoint Berkualitas Tinggi untuk Kebutuhan Profesional

Walau bekerja dengan jam yang lebih fleksibel, standar kedisiplinan mereka tidak dibedakan dari PNS dan PPPK penuh waktu.

Penyeragaman ini menciptakan beberapa dampak penting:

1. Menghilangkan stigma bahwa PPPK Paruh Waktu berada di “kelas kedua”.

2. Memperkuat profesionalisme aparatur pemerintah.

3. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan instansi.

4. Meminimalkan kesenjangan perlakuan antara status pegawai.

Dengan aturan baru ini, kedudukan PPPK Paruh Waktu dalam struktur kepegawaian dinilai semakin jelas.

Baca Juga: Kekurangan Guru Makin Parah, Bekasi Siapkan Strategi Magang Mahasiswa hingga PPPK Paruh Waktu


Tantangan Implementasi di Daerah

Meski aturan berlaku nasional, beberapa pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian teknis.

Beberapa tantangan yang muncul antara lain:

1. Penyediaan seragam PDH dan atribut resmi bagi pegawai baru

2. Sosialisasi aturan seragam kepada seluruh PPPK Paruh Waktu

3. Anggaran pengadaan seragam di beberapa instansi

4. penyesuaian hari dan jenis pakaian sesuai budaya lokal

Instansi yang belum menetapkan petunjuk teknis akan diminta menyelesaikan pedoman internal agar seragam baru dapat diterapkan secara serentak.


Transformasi Seragam ASN Sebagai Langkah Modernisasi

Kementerian PANRB mendorong aturan seragam baru ini sebagai bagian dari modernisasi ASN Indonesia.

Baca Juga: Kebiasaan Penting di Usia 20-an yang Menentukan Arah Karier Kamu ke Depan

Seragam bukan lagi sekadar pakaian kerja, melainkan simbol reformasi birokrasi dan profesionalisme pegawai.

PPPK Paruh Waktu yang dulunya dianggap “tambahan tenaga” kini ditempatkan dalam standar yang sama, baik dari segi identitas, disiplin, maupun orientasi pelayanan publik.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan, kebingungan, atau keraguan dari masyarakat ketika mendapat layanan dari pegawai pemerintah.***