POJOKSATU.ID – Program Magang Nasional dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) memang mendapat lampu hijau untuk dilanjutkan pada tahun 2026.
Menjanjikan kesempatan magang dan pengalaman kerja bagi banyak lulusan.
Namun, muncul pertanyaan apakah peserta magang akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2026?
Dalam siaran pers resmi, Kemnaker menyatakan bahwa peserta magang nasional batch pertama akan mendapat uang saku setara upah minimum kabupaten/kota atau UMP dan UMK.
Dibayar oleh pemerintah melalui bank Himbara.
Selain itu, peserta juga memperoleh jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM).
Jadi, fasilitas dasar magang sudah cukup jelas untuk 2025–2026.
Sinyal perpanjangan program pun sudah kuat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Magang Nasional akan menjadi program jangka panjang.
Salah satu kendala utama adalah aturan THR berlaku untuk pekerja formal, bukan semua jenis hubungan kerja.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker (M/2/HK.04.00/III/2025), THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan dan terikat dalam kontrak kerja (PKWT atau PKWTT).
Artinya, untuk bisa mendapat THR, seseorang harus berstatus sebagai pekerja/buruh bukan semata-mata magang.
Dalam program magang nasional Kemnaker, relasi pekerjaan lebih bersifat program magang dengan uang saku bukan karyawan tetap di perusahaan penyelenggara.
Dalam informasi resmi program Magang Nasional Kemnaker, tak ada catatan spesifik bahwa peserta magang akan mendapat THR atau semacam tunjangan hari raya.
Fasilitas yang disebut hanya uang saku dan jaminan sosial (JKK, JM).
Baca Juga: Begini Mekanisme Seleksi CPNS Khusus AMOR, 80 Persen Kuota Disiapkan Khusus untuk Putra-Putri Mimika
Jika melihat aturan umum THR, peserta magang nasional mungkin tidak memenuhi syarat formal sebagai pekerja menurut Surat Edaran Menaker.
Karena mereka bukan pekerja perusahaan secara penuh dan statusnya lebih mirip magang stimulasi pemerintah.
Tidak jelas aturan internal karena Magang Nasional dioperasikan oleh Kemnaker, bukan langsung sebagai karyawan perusahaan, kemungkinan THR perlu diatur khusus.
Tidak ada jaminan dari siaran pers hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kemnaker yang menyebutkan bahwa THR akan diberikan untuk magang nasional.
Baca Juga: Rahasia Validasi Data Info GTK yang Sering Membuat TPG Tertunda, Guru Wajib Tahu!
Resiko harapan kosong jika peserta magang berharap THR tanpa dasar regulasi yang kuat, bisa berakhir kecewa.
Rekomendasi untuk Peserta Magang
1. Tanyakan langsung ke Kemnaker: Saat mendaftar, tanyakan apakah program batch selanjutnya (2026) akan memasukkan THR dalam skema fasilitas.
2. Lihat kontrak magang: Cermati poin-poin pada perjanjian magang (jika ada), terutama tentang hak keuangan dan tunjangan.
3. Pantau peraturan THR terbaru: Aturan THR bisa berubah tiap tahun simak edaran Menaker atau kebijakan Kemnaker.
Baca Juga: Inilah Daftar RUU yang Hobi Bikin Rakyat Turun ke Jalan! Dari Melemahkan KPK Sampai Menguji Kesabaran Publik
4. Koordinasi dengan penyelenggara magang: Jika magang di perusahaan, tanyakan apakah perusahaan punya kebijakan THR untuk magang.
Hingga sekarang tidak ada bukti kuat bahwa peserta Magang Nasional Kemnaker akan mendapatkan THR keagamaan di 2026.
Program hanya menjanjikan uang saku bulanan dan jaminan sosial.
Karena aturan THR berdasarkan hubungan kerja formal dan kontrak, peserta magang nasional kemungkinan tidak memenuhi syarat standar THR.
Baca Juga: Tak Mau Kehilangan Dana PIP 2025? Begini Cara Cek SK Penerima dan Jadwal Pencairannya
Untuk menghindari miskomunikasi, sebaiknya calon peserta aktif klarifikasi kepada Kemnaker dan perusahaan penyelenggara saat mendaftar.***




