POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ada kabar baik bagi para honorer calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Jatim.
Tenyata semua haknya hampir sama dengan PPPK Penuh Waktu, termasuk masalah SK yang bisa digadaikan ke bank.
Yang membedakan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu ternyata hanya masalah sumber gaji mereka, dimana PPPK Penuh Waktu diambil dari pos belanja pegawai, sementara gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari anggaran barang dan jasa.
Hal ini diungkap oleh Pengurus Forum Honorer Jawa Timur Destri Irianto kepada JPNN seperti dilansir Jumat (28/2).
Destri mengungkapkan ini usai mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim.
Adapun lima poin penting yang diperoleh Pengurus Forum Honorer Jawa Timur antara lain :
Pertama, semua non-ASN atau honorer di Pemprov Jatim akan diangkat menjadi PPPK, sebagian PPPK Paruh Waktu.
Nantinya, PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tanpa perlu melalui tahapan tes.
"Untuk PPPK paruh waktu akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes," kata Destri Irianto.
Kedua, PPPK maupun PPPK paruh waktu sama dalam hal kesejahteraannya. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sama seperti PPPK Penuh Waktu.
“Mengenai bagaimana tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, pihak BKD belum bisa memberikan kepastian,” katanya.
Ketiga, bahwa istilah PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu hanya untuk membedakan dalam pembebanan anggaran gaji.
Anggaran untuk PPPK diambil dari pos belanja pegawai. Adapun gaji PPPK paruh waktu berasal dari anggaran barang dan jasa.
Keempat, bahwa gaji pokok PPPK Paruh Waktu sama seperti PPPK Penuh Waktu, yakni sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta untuk S1. Lulusan SMA besarannya Rp 2,1 juta hingga Rp 2,8 juta.
"PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 75 persen dari gaji pokok, di mana sebelumnya hanya dianggarkan hanya 50 persen, mendapatkan gaji 13 dan 14, mendapatkan tunjangan istri atau suami dan anak," kata Destri.
Baca Juga: PT Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret, Kemnaker Pastikan Siap Bela Hak Buruh Korban PHK
Kelima, Destri mengungkapkan bahwa SK PPPK paruh waktu langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan masa kontrak sampai pensiun.
“Yang makin menggembirakan sesuai informasi dari BKD Jatim, SK PPPK paruh waktu bisa ‘disekolahkan’ ke bank,” katanya.
Diketahui, SK disekolahkan ke bank ini maksudnya adalah SK tersebut bisa digadaikan ke bank untuk peminjaman uang.
"Informasi dari BKD Jatim ini membuat kami lega karena sudah ada penjelasan lengkap," kata Destri Irianto, yang merupakan honorer tenaga kependidikan.
Jumlah PPPK Paruh Waktu
Data resmi yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, secara nasional terdapat 1.006.153 formasi pada seleksi PPPK 2024.
Adapun jumlah pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi PPPK 2024 tahap 1 mencapai 1.357.205 orang.
Dari jumlah tersebut, 676.482 pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Dengan demikian, jumlah pelamar yang tidak lulus sebanyak 680.723 orang. Mereka ini yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berkaitan dengan gaji PPPK Paruh Waktu, sesuai ketentuan, minimal besarannya harus sama dengan yang diterima saat ini, yakni ketika masih mengabdi sebagai honorer.***




