POJOKSATU.id — Kasus ijazah palsu masih kerap ditemui di dunia pendidikan. Oknum penjual ijazah palsu juga masih berani menawarkan jasanya.

Mengatasi itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan kebijakan baru ijazah elektronik.

Penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia mulai berlaku tahun ini.

Kemendikdasmen menyebut, melalui sistem ini sekolah yang memenuhi persyaratan tertentu akan diberikan kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri.

Baca Juga: HALO Peserta PPG Daljab Batch 1 Kemenag 2025, Bukan Hanya KELENGKAPAN BERKAS, Pahami LINIERITAS IJAZAH, Jadi Pedoman Verifikasi, Download SURATNYA

“Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas Winner Jihad Akbar melalui YouTube Direktorat SMA, dikutip pojoksatu.id, Sabtu (8/2/2025).

Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur tentang penerbitan ijazah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang digelar pada Rabu, (5/2/2025) itu dijelaskan aturan tersebut mengatur bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.

Baca Juga: Dirjen GTK Keluarkan Regulasi JABATAN KEPALA SEKOLAH, Jabatan Plt Dibatasi ENAM BULAN, Cek Petunjuk Teknis PENUGASAN GURU Sebagai Kepala Sekolah

Penerapan e ijazah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketiga prinsip tersebut, sekaligus mengatasi permasalahan keterlambatan distribusi ijazah kepada siswa.

Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik jual-beli ijazah palsu yang selama ini menjadi permasalahan.

Penerapan ijazah elektronik juga dianggap dapat meningkatkan efisiensi serta akurasi dalam proses distribusi.

Pasalnya, sekolah yang menjadi penyimpan data digital siswa akan memiliki kontrol lebih besar dalam penerbitan ijazah secara mandiri.

Baca Juga: SELAIN Syarat Usia Sekolah dan Rincian Kuota SPMB 2025 Semua Jenjang, Ketahui DAYA TAMPUNG Sekolah, Akan Dikunci dan DIPUBLIKASIKAN Sesuai DAPODIK

Namun, tidak semua sekolah dapat menerbitkan e-ijazah secara independen.

Winner Jihad Akbar menegaskan bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan tersebut.

“Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut,” katanya.

Perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah ini turut menjadi perhatian Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak.

Ia menilai bahwa kebijakan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 memberikan rincian aturan terkait prinsip umum penerbitan ijazah yang sebelumnya tidak diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017.

Baca Juga: Instruksi Untuk Kepala Sekolah SEMUA JENJANG, Sekolah DILARANG MENAHAN IJAZAH, Cek Persekjen No 1 Tahun 2022, Bisa Masuk MALADMINISTRASI

“Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tutur dia.

Selain itu, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan bahwa implementasi e-ijazah harus berjalan selaras dengan pengembangan sistem data induk ijazah agar keakuratan dokumen kelulusan tetap terjaga.

“Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” ucapnya. ***