POJOKSATU.ID – Belakangan ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah akan ditanggung secara mandiri oleh peserta.

Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Abu Rokhmad menegaskan bahwa seluruh biaya PPG guru madrasah akan tetap ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: BACA DISINI! Ternyata Verval Ijazah Bukan Hanya Untuk PPG Guru Tertentu Namun PPPK Hingga Simtun!

"Insya Allah seluruh biaya PPG akan dicover melalui dana APBN," tandasnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah kabar sebelumnya yang menyebutkan bahwa peserta PPG harus menanggung biaya sebesar Rp800.000 hingga Rp850.000 per orang.

Meskipun biaya tersebut memang lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun seluruhnya tetap menjadi tanggung jawab negara.

Baca Juga: Jika Data Tidak Ditemukan Pada Sivil PDDikti maka Segera Lakukan Hal Ini Pendaftar PPG Guru Tertentu

Selain membahas soal biaya, Abu Rokhmad juga menyampaikan mengenai persyaratan peserta PPG.

Ia menekankan pentingnya validasi data untuk memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti program tersebut.

Dan hanya guru yang telah memenuhi syarat pendidikan (S1) dan masa kerja (minimal 1 tahun) yang dapat mengikuti PPG.

Baca Juga: Masih Banyak Kendala Verval Ijazah dalam Pendaftaran PPG Guru Tertentu, Lakukan Metode Ini Agar Lebih Cepat!

Klarifikasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru madrasah yang ingin mengikuti program PPG.

Informasi yang benar dan akurat sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memberikan motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensinya.***