POJOKSATU.id - Pemerintah dan DPR RI menyepakati skema penyelesaian persoalan kepegawaian tenaga pendidik secara nasional. Salah satu keputusan pentingnya adalah seluruh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dimana, PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penataan tenaga pendidik dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan guru di lapangan dan kemampuan anggaran negara.

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.  Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.

Baca Juga: Gus Lilur Minta Nama Presiden Prabowo Tidak Dicatut untuk Intervensi Muktamar NU

231.246 Guru PPPK Paruh Waktu

Menteri PANRB Rini Widyantini membeberkan data terbaru mengenai postur tenaga pendidik.

Berdasarkan data Kementerian PANRB, saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.

Artinya, lebih dari 231 ribu guru PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari proses penataan kepegawaian yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Rini mengatakan proses perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan pada 2027.

"Sebagaimana disampaikan oleh bapak pimpinan tadi bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Rini.

Baca Juga: Pengumuman OSN Semifinal SMA Nasional 2026, Cek Hasil dan Link Resminya

Bukan Otomatis, Ini Syarat dan Aturan yang Berlaku

Meski pemerintah dan DPR sudah menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, guru perlu memahami bahwa mekanisme teknisnya belum seluruhnya diumumkan.

Artinya, belum ada ketentuan yang menyatakan setiap PPPK paruh waktu otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu tanpa proses administrasi atau penetapan lebih lanjut.

Ketentuan yang saat ini menjadi dasar PPPK paruh waktu adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu merupakan skema penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Duta SMA 2026 Resmi Dikukuhkan, Ini Tugas dan Rencana Aksi Para Pelajar Terpilih

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Pengadaan PPPK paruh waktu ditujukan untuk penataan pegawai non-ASN.

  • Pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan organisasi.

  • Penetapan kebutuhan mempertimbangkan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.

  • Pengangkatan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja.

  • Penetapan nomor induk atau nomor identitas ASN dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Perubahan menjadi PPPK penuh waktu tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme pemerintah yang akan ditetapkan untuk 2027.

Baca Juga: Kisah 2 Pelajar Ikut Upacara HUT RI di Dasar Laut Palabuhanratu, Sedalam 7 Meter Kibarkan Merah Putih

Dengan demikian, guru PPPK paruh waktu sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai syarat pengangkatan penuh waktu yang belum berasal dari pemerintah.

Status Guru PPPK Akan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Selain persoalan status paruh waktu dan penuh waktu, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati perubahan status kelembagaan guru PPPK.

Guru PPPK yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Kemudian, berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.

Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat tata kelola tenaga pendidik sekaligus menciptakan kesetaraan status kepegawaian guru di seluruh daerah.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka 18 Agustus, Cek Nilai Ambang Batas SKD dan Tahapan Seleksinya

Pemerintah Hitung Kebutuhan dan Kemampuan Anggaran

Prasetyo menegaskan, penataan guru tidak dilakukan tanpa perhitungan.

Pemerintah harus menyesuaikan kebutuhan guru di lapangan dengan kemampuan fiskal negara.

Sementara itu, Kementerian PANRB mencatat proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.

Kebutuhan tersebut mencakup sekolah di bawah Kemendikdasmen, Kementerian Agama, serta sejumlah unit sekolah baru seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

Pemerintah terlebih dahulu akan membuka pemenuhan kebutuhan proyeksi guru nasional pada 2026.

"Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026 termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," tutur Rini.

Baca Juga: Kawan SMK 2026 Diperpanjang hingga 31 Agustus, Cek Syarat, Tahapan Seleksi dan Link Pendaftaran

Apa yang Perlu Disiapkan Guru PPPK Paruh Waktu?

Sambil menunggu aturan teknis 2027, guru PPPK paruh waktu perlu memastikan seluruh data kepegawaiannya sesuai.

Beberapa hal yang penting diperhatikan yakni:

  1. Pastikan data kepegawaian dan identitas sesuai dengan data resmi pemerintah.

  2. Pastikan dokumen pengangkatan dan perjanjian kerja tersimpan dengan baik.

  3. Perhatikan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang tercatat dalam data kepegawaian.

  4. Ikuti informasi resmi dari Kementerian PANRB dan BKN mengenai mekanisme pengangkatan 2027.

  5. Jangan mudah percaya informasi mengenai pungutan atau jalur khusus untuk menjadi PPPK penuh waktu.

  6. Tunggu ketentuan resmi mengenai prioritas, formasi, administrasi, dan penetapan status.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Gempa Susulan? Ini Panduan untuk Tetap Aman

Kesepakatan pemerintah dan DPR ini menjadi kabar penting bagi 231.246 guru PPPK paruh waktu. 

Namun, perjalanan menuju status PPPK penuh waktu tetap menunggu aturan teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaannya pada 2027. ***