POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem pengelolaan kinerja guru yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Perubahan ini menjadi kelanjutan dari transformasi pengelolaan kinerja yang sebelumnya diterapkan secara bertahap sejak tahun 2024 dan 2025.
Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal YouTube, pemerintah menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi fase perluasan aktor dalam sistem pengelolaan kinerja.
Pada tahun 2024, sistem ini masih berfokus pada kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau sekolah negeri.
Baca Juga: Institut Kesehatan Rajawali, Bertransformasi Menuju Institusi Unggul dan Berwawasan Global 2045
Lalu diperluas pada 2025 dengan masuknya pengawas sekolah, maka pada 2026 cakupannya akan semakin luas.
Dua aktor baru akan resmi masuk dalam sistem pengelolaan kinerja tahun 2026.
Aktor pertama adalah guru ASN yang mendapat penugasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Aktor kedua adalah guru ASN yang mendapat penugasan sebagai kepala sekolah di sekolah swasta.
Masuknya dua aktor baru ini bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Belajar dari Kasus di Sejumlah Daerah, Kontrak PPPK Tidak Otomatis Diperpanjang!
Selama ini, guru ASN yang ditempatkan di sekolah swasta sebenarnya sudah mulai mengerjakan pengelolaan kinerja sejak tahun-tahun sebelumnya melalui Ruang GTK.
Namun, ketika data tersebut dialirkan ke sistem e-Kinerja BKN, muncul kendala teknis karena perbedaan pencatatan unit organisasi atau UNOR.
Dalam sistem SISN maupun e-Kinerja BKN, sekolah swasta belum tercatat secara utuh, sehingga data tidak sepenuhnya sinkron.
Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah menyatakan telah menyiapkan koordinasi antara tim pengelolaan kinerja Kemendikdasmen dengan Badan Kepegawaian Negara.
Tujuannya agar pada tahun 2026, data pengelolaan kinerja guru ASN, termasuk yang bertugas di sekolah swasta, dapat dialirkan dengan baik dan tanpa kendala.
Selain guru ASN di sekolah swasta, pemerintah juga menambahkan aktor baru lain, yaitu guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penugasan sebagai Guru Pendidikan Khusus atau GPK.
Guru-guru ini akan berkedudukan di Unit Layanan Disabilitas pada Dinas Pendidikan kabupaten, kota, atau provinsi.
Pengelolaan kinerja GPK akan dilakukan melalui Ruang GTK dan dialirkan ke platform layanan kinerja BKN.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tambahan aktor ini telah dipersiapkan dari sisi sistem agar alur data berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Video AI untuk Pemula, Cukup Pakai Teks atau Gambar
Balai Guru Penggerak, Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan, hingga Balai Penjaminan Mutu Pendidikan diminta berperan aktif membantu persiapan implementasi kebijakan ini di daerah masing-masing.
Meski terjadi perluasan aktor, pemerintah menekankan bahwa prinsip dasar pengelolaan kinerja tahun 2026 tetap sama.
Yakni mengedepankan kemudahan, kebermaknaan, serta mendukung transformasi layanan pembelajaran yang bermutu untuk semua.
Salah satu perubahan mendasar adalah penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP yang cukup dilakukan satu kali dalam setahun.
Guru juga tidak lagi diwajibkan mengunggah berbagai dokumen ke dalam platform Ruang GTK.
Dokumen seperti RPP cukup dikomunikasikan langsung dengan atasan, kepala sekolah, atau rekan sejawat untuk mendapatkan masukan dan umpan balik.
Transformasi lainnya adalah pengembangan kompetensi guru yang tidak lagi berbasis pada pengumpulan poin.
Ke depan, pengembangan kompetensi akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing guru berdasarkan refleksi diri dan hasil asesmen kompetensi yang pernah dilakukan.
Dalam penjelasan lebih lanjut, pemerintah juga menguraikan tipologi pengelolaan kinerja untuk berbagai peran.
Untuk kepala sekolah dan guru di sekolah negeri, pejabat penilai tetap kepala sekolah, dengan data yang dikelola melalui Ruang GTK dan dialirkan ke e-Kinerja.
Kepala sekolah dapat dibantu oleh guru yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator pengelolaan kinerja.
Sementara itu, untuk kepala sekolah dan guru ASN yang bertugas di sekolah swasta, pejabat penilainya adalah kepala dinas.
Tim kinerja guru tetap kepala sekolah setempat, baik yang berstatus ASN maupun pegawai yayasan.
Kepala sekolah akan memberikan rekomendasi atas rating dan predikat kinerja dalam penilaian periodik maupun akhir tahun.
Baca Juga: Lalui Medan Berat, Jenazah Pramugari Pesawat ATR 42-500 Tiba di Posko Utama SAR Gabungan Tompobulu
Landasan kebijakan pengelolaan kinerja ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kebijakan ini akan dilengkapi dengan surat edaran bersama antara BKN dan Kemendikdasmen, serta buku panduan untuk masing-masing aktor.
Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah meminta guru dan pemangku kepentingan pendidikan untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini.
Sabtu, 31 Januari 2026 disebut sebagai momentum penting bagi guru sertifikasi maupun nonsertifikasi untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.***




