POJOKSATU.id – Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memunculkan harapan sekaligus kegelisahan di kalangan guru honorer.
Di satu sisi, mereka dipastikan tetap mengajar hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, masa depan setelah itu masih penuh tanda tanya.
Surat Edaran yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu’ti itu mengatur penugasan guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah yang dikelola pemerintah daerah.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Lansia Viral di Rumbai Jadi Atensi Kapolda Riau, Tim Gabungan Lakukan Pengejaran
Menariknya, kebijakan ini secara eksplisit menyebut masa penugasan hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.
Bagi sebagian guru honorer, batas waktu ini bukan sekadar angka, tapi penentu nasib.
Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, tercatat ada 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di seluruh Indonesia.
Jumlah ini menunjukkan betapa besar ketergantungan sistem pendidikan terhadap tenaga honorer.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa guru non-ASN yang terdata dan masih aktif mengajar tetap menjalankan tugasnya hingga akhir 2026.
Mereka juga berhak menerima penghasilan, baik berupa tunjangan profesi bagi yang sudah bersertifikat, maupun insentif dari kementerian bagi yang belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Polisi Belum Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Rumbai
Namun demikian, muncul satu pertanyaan besar: apa yang terjadi setelah 2026?
Di sejumlah forum diskusi dan grup WhatsApp guru honorer, kekhawatiran mulai mencuat.
Banyak yang menilai kebijakan ini hanya bersifat sementara, tanpa jaminan keberlanjutan status mereka.
“Apakah ini sinyal akan diangkat jadi ASN sebelum 2026, atau justru batas akhir pengabdian?” menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Pahami Selisih Pajak TPG Guru Non ASN, Sudahkah Anda Input NPWP di Dapodik?
Jika ditarik lebih jauh, kebijakan ini juga membuka potensi ketimpangan antar daerah.
Pemerintah daerah diberi ruang untuk menambah penghasilan guru honorer sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Artinya, daerah dengan anggaran kuat bisa memberikan tambahan kesejahteraan. Sebaliknya, daerah dengan fiskal lemah berpotensi tidak mampu mempertahankan tenaga honorer dalam jumlah besar.
Kondisi ini memunculkan skenario yang lebih ekstrem: kemungkinan pemutusan hubungan kerja setelah 2026, terutama di daerah yang tidak sanggup membiayai.
Tak hanya itu, guru non-ASN yang tidak masuk dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 juga berada dalam posisi rentan.
Mereka tidak tercakup dalam kebijakan ini, sehingga berisiko kehilangan kesempatan untuk tetap mengajar.
Fakta ini semakin penting karena menunjukkan bahwa persoalan guru honorer bukan hanya soal jumlah, tetapi juga soal sistem pendataan dan kebijakan jangka panjang.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait langkah lanjutan setelah 2026. ***




