POJOKSATU.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif membawa kabar yang kurang baik bagi pegawai honorer di seluruh Indonesia.

Pasalnya status pegawai honorer ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mendatang.

Bisa dipastikan mulai tahun 2026 sudah tidak ada lagi pegawai dengan status kepegawaian honorer.

“Tidak ada lagi pegawai berstatus honorer setelah 31 Desember 2025, pemerintah pusat dan daerah wajib menyesuaikan seluruh tenaga non-ASN ke dalam sistem ASN,” ucap Kepala BKN dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN.

Baca Juga: Saling Lontarkan Pujian, Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Sebut Bercerai Bukan Gegara Pengkhiatan, Ternyata Ini Penyebabnya

Mulai 1 Januari 2026, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada ASN PNS dan juga ASN PPPK saja.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

UU ini dibuat untuk menghapus system honorer yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan resmi.

Sehingga kerap menimbulkan ketidaksetaraan kesejahteraan.

Baca Juga: Kisah Rangga Dapat Beasiswa Full, Bisa Kuliah Sampai S3 Meski Ayah Seorang Pedagang Asongan

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut maka kedepan, seluruh instansi tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer.

Kabar ini tentunya membuat banyak pegawai honorer menjadi resah dan bingung.

Seluruh tenaga honorer mulai memikirkan nasib mereka kedepannya.

Lantas apa solusi dari pemerintah menangangi keresahan honorer?

Baca Juga: Rekomendasi 5 Benda yang Harus Dibawa saat Berlibur ke Tempat Wisata, Gen Z Wajib Tahu

BKN saat ini sudah menyiapkan solusi untuk menghadapi situasi ni.

Zudan menjelaska bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga honorer.

Nantinya akan ada pemetaan tenaga honorer baik yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

Zudan menegaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian yang dilakukan secara mendadak.

Baca Juga: KPU Sukabumi Perkuat Etos Kerja CPNS, 4 Fondasi Inti ASN dan Core Business Lembaga

Akan tetapi tenaga honorer diminta untuk proaktif dalam mengikuti pendataan dan juga seleksi yang dilakukan pemerintah pusat.

Karena hanya data yang tervalidasi i system BKN yang akan diproses.

Target pemerintah seluruh proses transisi ini akan rampung pada akhir tahun 2025 nanti.

***