POJOKSATU.id - Pemerintah pusat terus menunjukkan konsistensinya dalam meningkatkan kesejahteraan guru, utamanya bagi guru ASN baik itu PNS maupun PPPK.

Seperti diketahui bahwa pada tahun 2025 ini sudah ada banyak kebijakan baru pemerintah yang dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Terbaru Dirjen GTK Nunuk Suryani membawa kabar gembira bagi guru ASN penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pasalnya pemerintah akan membuat skema baru untuk sumber penghasilan guru ASN selain dari gaji pokok dan juga TPG.

Baca Juga: UMR Ternyata Sudah Dibahas Sejak 1960-an, Ini Fakta Sejarah yang Jarang Diungkap!

Tambahan penghasilan bagi guru ASN ini berkaitan dengan hasil evaluasi Kemendikdasmen terhadap peninjauan UU Guru dan juga Dosen.

Dari tinjauan Kemendikdasmen UU Nomor 14 Tahun 2025 dinilai terlalu menghambat peningkatkan kesejahteraan guru.

Dan aturan di dalamnya pun dinilai belum sejalan dengan UU Nomo 20 Tahun 2023.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah dijelaskan bahwa seluruh guru ASN berhak untuk menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).

Baca Juga: Apa Penyebab TPG Triwulan 4 Bagi Guru ASN Hanya Cair 2 Bulan Saja? Simak Infonya!

Namun realisasinya justru Tukin digantikan dengan TPG 100 persen.

Menyikapi hal tersebut, Kemendikdasmen memiliki rencana untuk memberikan tambahan tunjangan bagi guru ASN.

Guru ASN akan diberikan Tukin dengan TPG menjadi salah satu komponennya.

Baca Juga: TPG Triwulan 4 untuk Guru ASN SKTP 15 Oktober Sudah Cair Hari Ini, CEK Daerah yang Mulai Terima Dana!

Apabila rencana ini terealisasi, maka guru bersertifikasi tidak hanya mendapatkan gaji dan TPG saja tetapi juga Tukin.

Namun kapankah rencana ini akan teralisasi belum ada informasi lebih lanjut.

***