POJOKSATU.ID - Di tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang membuka formasi kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun PPPK tahun 2025 ini diperuntukkan untuk tenaga guru. Sementara untuk tenaga teknis belum ada kesempatan.

Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman mengatakan jika kebutuhan PPPK Guru akan segera buka.

"Ini akan segera dibuka pendaftarannya. Formasinya untuk guru-guru 60 orang, SD dan SMP termasuk guru agama," ujar Wiriya Alrahman, yang dikutip Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: UPDATE Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024: Tambah 2 Provinsi yang Sudah Umumkan, Cek Statistik Terbarunya!

Adapun seleksi PPPK di Kabupaten Deli Serdang sudah dilakukan tiga tahap.

Dari tiga tahap itu sudah ada lebih dari 2 ribu guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

Ketika disinggung soal alasan mengapa guru yang kembali menjadi prioritas, Wiriya pun menjelaskan.

"Ya karena itu yang banyak. Tapi masih ada peluang (buat tenaga yang lain) karena ada 3900 juga tenaga lain yang sudah masuk data base," kata Wiriya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Los Angeles, Pengumuman Nominasi Piala Oscar 2025 Resmi Ditunda

Sebelumnya, pada November 2024, Pemkab Deli Serdang sempat batal mengangkat ribuan tenaga honorer di lingkungannya melalui seleksi PPPK.

Meski usulan Pemkab Deli Serdang terkait pengajuan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebanyak 1.666 orang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Namun saat masa kepemimpinan PJ Bupati Wiriya hal itu tidak dapat direalisasikan. Dengan alasan kurangnya kemampuan keuangan yang jadi dasar semuanya.

Baca Juga: Heboh Pemasangan Pagar Bambu 30 Kilometer di Laut Pesisir Tangerang Belum Terungkap, Bentuknya Seperti Labirin, Warga Diberi Upah Rp 100 Ribu

Menurut Wiriya, saat itu ada beban keuangan daerah yang jadi resiko sehingga perlu dipikirkan matang-matang.

Ia juga berdalih bukan Pemkab tidak memanfaatkan kuota usulan yang telah disetujui tapi semua harus disesuaikan dengan hitung-hitungan dengan kemampuan fiskal.

Dikatakannya untuk di Kabupaten Deli Serdang pengadaan PPPK harus dilakukan bertahap karena jika tidak akan menjebol APBD.

Baca Juga: Hasil Rakor KemenPANRB Kemendagri BKN dan Pemda, Kabar Baik untuk 443.712 Honorer Tersisa, Gaji PPPK Paruh Waktu Dijamin Aman

"Nanti kita cek kemampuan kita lagi. Nanti pun ada lagi kebijakan PPPK paruh waktu yang akan dikeluarkan. Ini yang kami masih menunggu (kebijakan seperti apa PPPK paruh waktu). Tadi Menpan RB menyampaikan minggu depan akan keluar aturan PPPK paruh waktu itu. Contoh misalnya katanya, kalau kita PPPK inikan penuh 8 jam kerja satu hari. Nanti dipekeriakan 4 jam dan gajinya separuh," ujar Wiriya.

Menurut Wiriya tidak ada yang tidak mungkin soal itu. Karena disebut petugas kebersihan pun kadang kerjanya cuma beberapa jam. Hanya saja petugas kebersihan bukan termasuk kriteria honorer yang masuk data base.

Sementara itu Kabid Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, M Hendri mengatakan saat ini tahapan untuk seleksi PPPK ini tinggal menunggu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal ini lantaran ada perubahan jumlah formasi dari yang sebelumnya.

Baca Juga: Waduh! Polisi Temukan KIR Kadaluarsa di Bus 'Pencabut Nyawa' di Kota Batu

"Ini lagi menunggu dari BKN Pusat bang, baru bisa dibuka. Kita kan ada perubahan formasi, jadi perubahan formasi ini masih disinkronkan BKN Jakarta ke portal SSCASN. Jika BKN Jakarta sudah mensinkronkan formasi terbaru ke SSCASN, baru bisa kita lakukan pendaftaran untuk yang 60," tutur Hendri. ***