POJOKSATU.id - Ada tiga tahap Pengelolaan Kinerja untuk guru dan kepala sekolah yaitu Perencanaan, Pelaksanaan dan Penilaian.

Tahap Pengelolaan Kinerja untuk guru dan kepala sekolah didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 sebagai petunjuk teknis.

Sebagai langkah awal Tahap Pengelolaan Kinerja untuk guru dan kepala sekolah, saat ini sudah dimulai Perencanaan Kinerja pada awal Januari 2024 yaitu awal bulan semester.

Perencanaan kinerja dalam Pengelolaan Kinerja untuk guru dan kepala sekolah, terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Penyusunan SKP diwajibkan bagi seluruh ASN, dibuat setiap awal tahun anggaran.

Baca Juga: TERBARU Hasil Webinar, Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek Belum Bisa Diajukan, Guru Jabar Deadline Sampai 20 Januari 2024

Dalam proses penyusunan SKP, guru dan kepala sekolah melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi.

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu.

Pada tahap Perencanaan Kinerja ini, guru akan melakukan pemilihan indikator Praktik Kinerja/Praktik Pembelajaran yang relevan untuk menjadi fokus peningkatan kinerja.

Berikut lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan Praktik Kinerja/Praktik Pembelajaran hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat.

1. Praktik Kinerja/Praktik Pembelajaran

2. Pengembangan Kompetensi

3. Tugas Tambahan

4. Perilaku Kerja

5. Rangkuman

Baca Juga: Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek di PMM, Kenali Fitur dan Pastikan Akun yang Digunakan Sudah Update!

Praktik Kinerja/Pembelajaran adalah pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh guru.

Pemilihan indikator dalam Perencanaan Kinerja ini dapat merujuk pada rekomendasi Indikator yang direkomendasikan melalui Rapor Pendidikan di Satuan pendidikan, mencakup aspek-aspek kritis dari proses pembelajaran.

Rapor Pendidikan dapat diakses oleh pengguna melalui laman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ di perangkat komputer maupun telepon genggam.

Namun, untuk mendapatkan pengalaman yang lebih baik, pengguna dapat mengaksesnya melalui desktop pada komputer.

Guru juga memiliki fleksibilitas untuk memilih indikator lainnya yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan spesifik satuan pendidikan.

Baca Juga: Cara Baru Kejar Angka Kredit, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek di PMM Mulai Januari 2024, Hanya Guru Ini yang Bisa Akses

Keseluruhan, keterkaitan antara Indikator Rapor Pendidikan dan Pengelolaan Kinerja membantu membimbing guru dalam merencanakan strategi peningkatan kinerja yang efektif.

Apabila guru memilih Indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan, guru akan diberikan Indikator D1 Kualitas Pembelajaran dalam Rapor Pendidikan.

Sementara itu, jika Kepala Sekolah memilih indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan, akan diberikan Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran dalam Rapor Pendidikan.

Indikator D1 Kualitas Pembelajaran memiliki 8 turunan Sub Indikator dalam Praktik Kinerja/ Praktik Pembelajaran.

Lengkapnya, turunan indikator tersebut antara lain:

  • Keteraturan suasana kelas
  • Penerapan disiplin positif
  • Umpan balik konstruktif
  • Perhatian dan kepedulian
  • Ekspektasi pada peserta didik
  • Aktivitas interaktif
  • Instruksi yang adaptif
  • Instruksi pembelajaran

Baca Juga: Transformasi Efektif Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar Memperkuat Kualitas Pembelajaran dan Pengembangan Karir Guru

Guru hanya dapat memilih satu sub indikator tersebut yang akan ditingkatkan melalui Siklus Peningkatan Kinerja.

Pilihan indikator dapat diubah sesuai dengan prioritas pendidikan nasional.

Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran bagi kepala sekolah memiliki 8 turunan Sub Indikator dalam Praktik Kinerja Praktik Pembelajaran.

Turunan indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran memiliki 8 turunan sub indikator dalam praktik kinerja dan praktik pembelajaran tersebut sebagai berikut.

  • Memandu perencanaan pembelajaran
  • Refleksi program pengembangan kompetensi guru
  • Membangun misi dan tujuan sekolah
  • Koordinasi, pemantauan, dan penilaian kurikulum, pengajaran, dan penilaian fungsi produksi pendidikan
  • Mendorong iklim pembelajaran akademis
  • Menciptakan
  • Memimpin pertemuan guru untuk merencanakan proses belajar yang berpusat pada murid
  • Memberi umpan balik terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses belajar sebagai dasar bagi guru melakukan perbaikan

Baca Juga: Ketahui Angka Kredit Pengisian SKP Guru, Jika Tidak Mengisi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin, Pelajari Lengkapnya di Sini!

Saat melakukan Perencanaan Kinerja, Kepala Sekolah hanya dapat memilih satu sub indikator yang akan ditingkatkan melalui Siklus Pengelolaan Kinerja.

Pilihan indikator dapat diubah sesuai dengan prioritas pendidikan nasional.

Indikator D1 Kualitas Pembelajaran memiliki pasangan Indikator Akar Masalah atau pada tampilan di bawah adalah Dimensi Prioritas.

Dimensi Prioritas ini mencakup faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hasil capaian dari Indikator Prioritas tersebut.

Indikator Prioritas adalah indikator yang telah dipilih oleh Kemendikbudristek sebagai prioritas utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mendorong terjadinya transformasi pembelajaran.

  1. Kualitas Hasil Belajar
  2. Kualitas Lingkungan Belajar
  3. Kualitas lulusan/layanan
  4. Akses

Baca Juga: Pengisian SKP di Platform Merdeka Mengajar, Guru PPPK Baru dan PNS Mulai 2 Januari, Kepsek Mulai 15 Januari, Begini Tahapannya Menurut Dirjen GTK

Indikator akar masalah adalah indikator yang muncul dari hasil analisis keterkaitan antara indikator prioritas dan faktor-faktor yang mendukung peningkatan capaian indikator prioritas.

Jika terdapat hasil yang kurang memuaskan pada lebih dari satu Dimensi Prioritas, Guru akan menerima rekomendasi Indikator yang berasal dari Rapor Pendidikan.

Rekomendasi ini dirancang untuk memberikan panduan yang lebih spesifik dalam merinci aspek-aspek yang perlu diperbaiki dalam setiap Dimensi Prioritas.

Dengan adanya rekomendasi ini, guru dapat lebih mudah mengidentifikasi area-area yang memerlukan perhatian khusus dan merancang strategi perbaikan yang lebih terfokus untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara menyeluruh. ***