POJOKSATU.id – Pemerintah telah menetapkan ketentuan pensiun pokok terbaru yang berlaku untuk tahun 2025.
Informasi mengenai besaran pensiun untuk golongan I hingga IV menjadi perhatian publik.
Terutama bagi pensiunan PNS dan PPPK yang ingin memastikan nominal pasti yang akan diterima setiap awal bulan.
Baca Juga: Viral! Pemotor Lawan Arus Malah Cekik Pesepeda Gara-Gara Ga Terima Ditegur, Udah Salah Malah Ngotot!
Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap data terbaru ini, muncul pula berbagai kabar simpang siur soal penyesuaian pensiun.
Karena itu, penting menghadirkan informasi yang telah dikonfirmasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi Penting Sebelum Melihat Tabel Pensiun 2025
Taspen melalui keterangan resminya pada 17 Oktober 2025 menegaskan bahwa belum ada kebijakan baru terkait kenaikan pensiun tahun 2025.
Baca Juga: Update Terbaru Pensiun PNS 2025! Berapa yang Cair Bulan Ini untuk Golongan I–IV? Ini Kata Taspen
“Hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun. Informasi yang beredar di luar kanal resmi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar perwakilan Taspen dikutip dari pernyataan resmi 17 Oktober 2025.
Kemudian pada 15 November 2025, Taspen kembali mengklarifikasi isu rapelan besar yang sempat viral.
“Informasi mengenai rapelan yang beredar tidak benar,” tegas Taspen dikutip dari rilis resmi 15 November 2025.
Baca Juga: Disney dan Google Akhirnya Sepakat, ESPN dan ABC Kembali Tayang di YouTube TV
Dengan demikian, besaran pensiun pokok yang ada pada tabel berikut merupakan acuan resmi yang akan diterima tanpa perubahan hingga pemerintah menerbitkan regulasi baru.
Tabel Pensiun Pokok 2025 Golongan I (Ia–Id)
Besaran pensiun golongan I biasanya menjadi perhatian pensiunan dengan masa kerja pendek hingga menengah. Berikut kisarannya:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Syarat Penulisan Nama Anak di Dokumen Kependudukan
Jumlah tersebut merupakan pensiun pokok tanpa tambahan lain.
Tabel Pensiun Pokok 2025 Golongan II (IIa–IId)
Kelompok golongan II umumnya memiliki masa kerja lebih panjang sehingga nominalnya lebih besar dibanding golongan I.
Golongan IIa: sekitar Rp 2,8 juta.
Golongan IIb: dapat mencapai Rp 2,9 juta.
Golongan IIc: kisaran Rp 3 juta.
Golongan IId: hingga sekitar Rp 3,2 juta.
Nominal aktual dapat sedikit berbeda tergantung masa kerja dan status keluarga masing-masing.
Tabel Pensiun Pokok 2025 Golongan III (IIIa–IIId)
Golongan III sering dianggap sebagai kategori transisi menuju jabatan struktural.
Golongan IIIa: kisaran Rp 3,5 juta.
Golongan IIIb: sekitar Rp 3,7 juta.
Golongan IIIc: hingga Rp 3,8 juta.
Golongan IIId: dapat mencapai kisaran Rp 3,9–4 juta.
Baca Juga: Benarkah Kenaikan Gaji ASN 2025 Sudah Siap Dicairkan? Ini Tahapan, Kendala, dan Risiko Keterlambatan
Tabel Pensiun Pokok 2025 Golongan IV (IVa–IVe)
Golongan IV menjadi kelompok pensiun dengan nilai tertinggi.
Golongan IVa: sekitar Rp 4,2 juta.
Golongan IVb: dapat mencapai Rp 4,3 juta.
Golongan IVc: hingga Rp 4,5 juta.
Golongan IVd: kisaran Rp 4,7 juta.
Golongan IVe: mencapai kisaran tertinggi sekitar Rp 4,9 juta.
Bagaimana Dengan PPPK?
Meski fokus tabel ini pada pensiun PNS, banyak pensiunan PPPK yang menanyakan apakah mereka mendapatkan perubahan nominal mengikuti PNS.
Jawabannya, belum ada penyesuaian apa pun untuk pensiunan PPPK.
Berikut poin penting yang perlu dipahami PPPK:
1. Besaran pensiun PPPK masih mengikuti skema sebelumnya tanpa penyesuaian baru.
2. PPPK tidak termasuk dalam kabar kenaikan yang sempat viral di media sosial.
3. Setiap perubahan nominal hanya dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru, bukan berdasarkan rumor publik.
4. Pencairan PPPK tetap dilakukan awal bulan seperti biasa.
Dengan demikian, PPPK menerima nominal yang sama seperti bulan sebelumnya, tidak mengikuti isu kenaikan ataupun rapelan.
Sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan pensiun, baik untuk PNS maupun PPPK.
Tabel yang tersaji merupakan gambaran paling aktual yang dapat dijadikan acuan bagi masyarakat menjelang pencairan awal bulan.***




